Liputansumbawa.id–Kantor Camat Lantung, Kabupaten Sumbawa, disegel massa Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung pada Senin (6/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Konsultasi Publik AMDAL Blok Elang milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang digelar di Hotel La Grande, Sumbawa Besar belum lama ini.
Massa mempersoalkan konsultasi publik tersebut karena masyarakat Lantung yang dinilai akan merasakan dampak langsung dari rencana kegiatan pertambangan tidak dilibatkan dalam forum tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Dadang Afriansyah, S.Sos. mengatakan penyegelan Kantor Camat Lantung merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama Camat Lantung, DPRD Dapil II Kabupaten Sumbawa, dan empat kepala desa se-Kecamatan Lantung.
Menurut Dadang, dalam kesepakatan tersebut pihaknya telah menyampaikan 10 tuntutan terkait AMDAL Blok Elang. Disepakati pula bahwa apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka massa akan melakukan aksi lanjutan.
“Kami memiliki kesepakatan Jika 10 tuntutan kami terkait AMDAL tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi lanjutan. Hari ini kita telah membuktikan apa yang kita sepakati,” tutur Dadang
Dadang menilai pelaksanaan konsultasi publik AMDAL di La Grande tidak melibatkan masyarakat Lantung yang berada di wilayah yang dinilai berpotensi terdampak.
Ia menyebut masyarakat Lantung justru tidak diberikan kesempatan untuk hadir dan menyampaikan pandangan terkait rencana kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan serta kehidupan masyarakat setempat.
“Warga Lantung yang akan merasakan langsung dampak tambang, airnya, tanahnya, justru tidak diundang. Mereka konsultasi publik tanpa publiknya.”
Atas kondisi tersebut, Dadang mengatakan pihaknya menilai pelaksanaan konsultasi publik tersebut cacat prosedur dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak dalam proses penyusunan AMDAL.
Aksi penyegelan kemudian mendapat respons dari pihak PT AMNT. Beberapa jam setelah penyegelan dilakukan, Humas PT AMNT datang ke lokasi dan menemui massa.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Humas PT AMNT menyatakan akan segera mengkoordinasikan dan melaporkan tuntutan masyarakat Lantung secara langsung kepada petinggi perusahaan untuk ditindaklanjuti.
Tidak hanya dari pihak perusahaan, Pemerintah Kecamatan Lantung juga menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Pihak kecamatan menyatakan akan berkomunikasi langsung dengan Bupati Sumbawa agar konsultasi publik AMDAL dapat digelar ulang di Kantor Camat Lantung dengan menghadirkan masyarakat terdampak.
Menanggapi komitmen tersebut, Dadang mengatakan pihaknya memberikan waktu enam hari untuk memastikan adanya jadwal resmi konsultasi publik ulang di Kecamatan Lantung.
“Kami beri waktu 6 hari untuk ada jadwal resmi konsultasi ulang di Kantor Camat Lantung. Jika tidak ada, kami akan datang dengan massa yang lebih besar dan melakukan penyegelan permanen,” ujarnya.
Setelah adanya kesepakatan tersebut, massa kemudian membuka kembali segel Kantor Camat Lantung. Pembukaan segel dilakukan secara tertib setelah pihak perusahaan dan pemerintah kecamatan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Dadang menegaskan, enam hari menjadi batas waktu bagi pihak terkait untuk memberikan kepastian jadwal konsultasi ulang. Jika tidak ada kepastian dalam batas waktu tersebut, massa akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar.
Berikut 10 tuntutan dimaksud
- Menolak pelaksanaan konsultasi publik AMDAL Blok Elang PT AMNT yang
dilaksanakan tanpa keterlibatan masyarakat lingkar tambang secara memadai dan
bermakna. - Mendesak agar konsultasi publik AMDAL dilaksanakan di tingkat desa dan
Kecamatan Lantung, sehingga masyarakat yang berada di wilayah yang berpotensi
terdampak dapat memperoleh kesempatan yang layak untuk hadir, mengetahui informasi,
serta menyampaikan pendapat dan keberatannya. - Mendesak adanya keterbukaan informasi terkait rencana kegiatan Blok Elang,
termasuk informasi mengenai potensi dampak terhadap lingkungan, sumber air, lahan
pertanian, peternakan, ruang hidup, dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. - Menuntut pelibatan masyarakat secara nyata dalam proses konsultasi publik,
termasuk petani, peternak, pemuda, perempuan, tokoh masyarakat, dan kelompok
masyarakat lainnya yang berpotensi terdampak. - Menuntut agar setiap masukan, keberatan, dan kekhawatiran masyarakat dicatat
serta dipertimbangkan dalam proses penyusunan AMDAL, bukan sekadar menjadi
formalitas administratif. - Mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan proses AMDAL
berjalan transparan, partisipatif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Menuntut adanya ruang dialog terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan pihak
perusahaan untuk membahas secara langsung persoalan lingkungan dan sosial yang
menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Lantung. - Mendesak agar tidak ada keputusan yang merugikan masyarakat dan lingkungan
yang diambil sebelum proses konsultasi publik dilaksanakan secara layak dan
partisipatif. - Meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan instansi terkait memberikan
perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Kecamatan Lantung serta - memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam
proses pengambilan keputusan terkait lingkungan.
(Dn)


























































































