Liputansumbawa.id—Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kedua terduga masing-masing berinisial M alias L (40) dan BA alias B (36). Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Labuan Badas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada M alias L yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya.
Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua terduga sedang berada di ruang tamu. Penggeledahan badan tidak menemukan narkotika. Namun, petugas kemudian menemukan barang bukti di ruang tamu.
Polisi mengamankan dua poket sabu dengan berat brutto 0,95 gram. Selain itu, turut disita satu bong, dua korek gas, dua telepon genggam, satu sumbu, satu pipa kaca, satu timbangan digital, pembersih kaca, dua skop plastik serta satu toples berisi dua bendel klip plastik kosong.
“Dua terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti dua poket sabu dengan berat brutto 0,95 gram, alat hisap dan timbangan digital,” kata Harirustaman.
Dari hasil interogasi awal, M alias L mengakui sabu tersebut miliknya. Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang di wilayah Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.
Kedua terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sat Resnarkoba Polres Sumbawa masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. (MK)


























































































