Single News

Perizinan 22 Koperasi Tambang Masih Berproses, Revisi Perda IPR NTB Belum Rampung

Liputansumbawa.id—Proses perizinan kegiatan pertambangan rakyat yang diajukan sejumlah koperasi di NTB masih berjalan. Dari 22 koperasi yang masuk dalam data, baru tiga yang tercatat telah memperoleh izin terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Informasi yang Liputan Sumbawa himpun, tercatat 22 koperasi tersebar di lima daerah, yakni Lombok Barat sembilan koperasi, Sumbawa Barat tiga koperasi, Sumbawa lima koperasi, Dompu satu koperasi dan Bima empat koperasi.

Dari jumlah tersebut, tiga koperasi telah menyelesaikan sejumlah tahapan perizinan hingga izin OSS diterbitkan. Masing-masing Koperasi Lantung Mandiri Bersatu dan Salong Bukit Lestari Dua di Kabupaten Sumbawa, serta Bhara Satonda Prima di Kabupaten Dompu.

Sementara 19 koperasi lainnya masih berada dalam berbagai tahapan, mulai dari penetapan koordinat, PKKPR/PPKH hingga pemenuhan dokumen lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Syamsuddin, Kamis (8/10/2026), menjelaskan bahwa proses perizinan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pertambangan, tetapi juga harus menyesuaikan dengan regulasi dan persyaratan yang berlaku.

Salah satu yang masih berproses adalah regulasi daerah terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Syamsuddin menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang masih akan direvisi sebagai dasar pengaturan IPR di daerah tersebut saat ini belum tersedia dan masih dalam proses.

Karena itu, prosesnya masih membutuhkan pembahasan, konsultasi serta masukan dari kementerian terkait agar regulasi dan mekanisme perizinannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Masih dalam proses, minta masukan dan saran dari kementerian terkait,” ujar Syamsuddin.

Ia menyebut konsultasi dilakukan dengan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini sedang konsultasi ke Kementerian ESDM, Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Syamsuddin juga menegaskan, proses tersebut bukan dalam konteks harmonisasi lintas regulasi sektor terkait.

Ia menambahkan tidak ada target kapan revisi Perda tersebut dirampungkan dan ditetapkan.

“Tidak ada, Mas, untuk harmonisasi lintas regulasi sektor terkait,” tegasnya.

Di Kabupaten Sumbawa sendiri, dari lima koperasi yang tercantum dalam data, dua koperasi telah mencapai tahapan izin terbit. Keduanya yakni Koperasi Lantung Mandiri Bersatu dan Koperasi Salong Bukit Lestari Dua.

Sedangkan Maju Bersama Sumbawa, Karya Tambang Lantung dan Mineral Elang Emas masih dalam proses pemenuhan sejumlah persyaratan.

Kondisi serupa terjadi di daerah lainnya. Di Kabupaten Bima, misalnya, seluruh koperasi dalam daftar masih berproses pada tahapan PKKPR dan dokumen lingkungan. Bahkan dua koperasi masih tercatat belum melakukan pemasangan patok untuk penetapan koordinat.

Dengan demikian, status izin 22 koperasi tersebut belum seluruhnya final. Baru tiga koperasi yang tercatat telah memperoleh izin terbit, sementara sebagian besar lainnya masih menunggu penyelesaian berbagai tahapan dan persyaratan perizinan, termasuk proses regulasi IPR yang masih berjalan. (MK)