Liputansumbawa.id—Pemerintah desa perlu dilibatkan secara aktif dalam proses reintegrasi sosial mantan warga binaan pemasyarakatan.
Selain pendampingan sosial, akses terhadap pekerjaan dan pemberdayaan ekonomi dinilai penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Iwan Iskandar Putra, dalam Focus Group Discussion (FGD) Layanan Bimbingan Integrasi, yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas IIA Sumbawa, di La Grande, Sumbawa, Kamis (15/10/2026).
Iwan menegaskan, keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup hanya diukur dari proses pembinaan selama seseorang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keberhasilan sesungguhnya terlihat ketika mereka kembali ke masyarakat, mampu memperbaiki kehidupan, memperoleh kesempatan bekerja, dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Jangan sampai seseorang selesai menjalani proses hukum, tetapi ketika kembali ke desanya justru menghadapi hukuman sosial yang tidak pernah berakhir,” tegasnya.
Menurutnya, stigma sosial, tertutupnya kesempatan kerja, serta penolakan lingkungan dapat menjadi hambatan bagi mantan warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, pemerintah desa tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima informasi mengenai kepulangan klien pemasyarakatan. Lebih dari itu, pemerintah desa perlu menjadi mitra dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
Iwan mengusulkan tiga langkah yang perlu dibangun bersama, yakni pendampingan sosial berbasis desa, pemberdayaan ekonomi, dan perubahan cara pandang masyarakat terhadap mantan warga binaan.
Dalam hal pendampingan sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) bersama pemerintah desa perlu membangun mekanisme koordinasi yang jelas. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kerahasiaan data serta menjaga martabat setiap klien pemasyarakatan.
Sementara dalam aspek ekonomi, mantan warga binaan perlu memperoleh akses terhadap pelatihan keterampilan, kesempatan kerja, pengembangan UMKM, serta kegiatan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, dan sektor lainnya.
“Orang yang ingin memperbaiki hidupnya perlu diberi kesempatan nyata untuk mandiri,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat bahwa memberikan kesempatan kedua bukan berarti membenarkan kesalahan masa lalu. Sebaliknya, penerimaan sosial merupakan bagian dari upaya mencegah seseorang kembali melakukan kesalahan yang sama.
Iwan berharap, FGD tersebut tidak berhenti pada koordinasi dan dokumentasi kegiatan, tetapi menghasilkan program tindak lanjut yang konkret, termasuk mekanisme kerja sama, pembagian tugas, pendampingan, serta evaluasi yang terukur.
Pemerintah Desa Labuhan Burung, lanjutnya, siap membangun sinergi sesuai kewenangan dan kemampuan yang dimiliki untuk mendukung proses reintegrasi sosial.
“Ketika seseorang kembali ke desa, jangan hanya tanyakan apa kesalahan masa lalunya. Tanyakan juga kesempatan apa yang bisa kita berikan agar masa depannya menjadi lebih baik,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan akhir pembinaan bukan sekadar mengembalikan seseorang ke tengah masyarakat, melainkan memastikan mereka memperoleh kesempatan untuk kembali menjadi bagian masyarakat yang mandiri dan produktif.
Iwan menegaskan, di Desanya diterapkan program Inovasi GERBANG PULIH atau
Gerakan Labuhan Burung Bangun Pulih.
“Program ini adalah salah satu intervensi Pemdes Labuhan Burung dengan cara memberikan modal usaha kepada residivis narkoba,” tegasnya. (MK)


























































































