Liputansumbawa.id—Operasi gabungan Polres Sumbawa bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sumbawa, Kamis (15/10/2026). Delapan orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan barang bukti total 38 poket sabu seberat bruto 12,89 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman mengatakan, penggerebekan dilakukan di Lingkungan Surya Bakti atau Kampung Cemes, Kelurahan Pekat, serta Komplek Unter Katimis, Kelurahan Uma Sima.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (14/10/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kedua lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang melibatkan 53 personel Polres Sumbawa dan BNNK Sumbawa bergerak melakukan penindakan pada Kamis siang.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima orang, yakni Masturyadi alias Riki alias M (47), M. Umar alias Robet (54), Hamdan alias Cimde (49), Safaruddin alias Iyek (44), serta Rohani alias Ani (40), yang disebut sebagai pemilik rumah.
Dari penggeledahan di rumah dan area teras, petugas menemukan 26 poket sabu dengan berat bruto 9,46 gram. Selain itu, diamankan uang tunai Rp5,27 juta, empat unit telepon genggam, dua alat hisap sabu, satu pipa kaca, timbangan digital, klip kosong, skop plastik, gunting, korek gas, sumbu, serta buku catatan penjualan.
Sekitar pukul 15.20 Wita, saat tim gabungan kembali menuju Polres Sumbawa, petugas menerima informasi tambahan mengenai dugaan transaksi narkotika di Komplek Unter Katimis, Kelurahan Uma Sima.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan tiga orang, yakni M. Dindin alias Dade (22), Prayoga alias Yoga (21), dan M. Zul kaedah alias Danda (23).
Dari penggeledahan kamar kontrakan yang disewa M. Dindin, petugas menemukan 12 poket sabu dengan berat bruto 3,43 gram. Barang bukti lainnya meliputi lima unit telepon genggam, satu alat hisap sabu, pipa kaca, timbangan digital, korek gas, gunting, skop plastik, sumbu, dan klip kosong.
Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total delapan orang beserta 38 poket sabu dengan berat bruto 12,89 gram dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang yang diamankan di RSUD H.L. Manambai Abdulkadir Sumbawa. Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif metamfetamin, sedangkan Rohani alias Ani dinyatakan negatif.
Untuk penanganan perkara, para terduga beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus di Kampung Cemes, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk kasus di Unter Katimis, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait.
Polres Sumbawa menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. (MK)


























































































