Liputansumbawa.id–Kantor Bea Cukai Sumbawa menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka dengan inisial RH dan AP dalam kasus penyelundupan dan peredaran rokok ilegal asal Mataram.
Keduanya diduga menjadi bagian dari sindikat distribusi rokok tanpa pita cukai yang beroperasi hingga wilayah Sumbawa.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariadi, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rabu (21/10/2026).
Konferensi pers itu turut dihadiri Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H., Kasdim Kodim 1607/Sumbawa Mayor Inf. Amdatullah, serta Kabid P2P Satpol PP Sumbawa, Muhammad Sukarman, S.STP.
Sugeng menjelaskan, kedua tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh Bea Cukai bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rokok ilegal tersebut berasal dari Mataram dan diangkut menggunakan truk dengan modus menyembunyikan barang agar tidak terdeteksi hingga tiba di tempat tujuan.
Penanganan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan instansi terkait dalam proses penegakan hukum.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menyatakan, aparat penegak hukum (APH) terus bersinergi dengan pemerintah dan instansi terkait untuk menindak peredaran rokok ilegal serta produk lain yang dilarang beredar tanpa izin resmi.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi prestasi tersendiri bagi Bea Cukai Sumbawa, terlebih distribusi rokok ilegal itu diduga memanfaatkan truk Alfamart.
“Zaman terus berkembang dan modus kejahatan juga berubah. Karena itu, penegakan hukum membutuhkan formulasi baru agar berbagai bentuk tindak kejahatan bisa ditangani secara bersama-sama,” ujarnya.
Marieta juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sumbawa yang memiliki wilayah kerja mencakup satu Pulau Sumbawa.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan hasil nyata dalam upaya menindak peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Ia mengimbau masyarakat agar memilih dan menggunakan produk legal yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres berharap, melalui sinergi antarlembaga dan kesadaran masyarakat, pelanggaran di bidang barang kena cukai (BKC) dapat terus ditekan.
Sementara itu, Kajari Sumbawa menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana menjadi upaya terakhir setelah mempertimbangkan mekanisme penyelesaian lain yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, terdapat indikasi kesengajaan dari para pelaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan tindakan mengganti kunci yang dinilai bukan merupakan kewenangan mereka.
Ia menilai pengungkapan kasus ini menjadi keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus menjadi contoh bagi penegakan hukum di bidang cukai.
Kajari juga menyoroti kemungkinan jaringan minimarket dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal. Karena itu, pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Meski penyelesaian di luar pengadilan dimungkinkan, hal tersebut tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan terhadap para pelaku juga tetap dilakukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
Penanganan perkara ini tidak hanya diarahkan pada pemberian efek jera, tetapi juga pemulihan keuangan negara melalui pembayaran denda sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Bea Cukai bersama aparat penegak hukum masih mendalami kasus tersebut guna memastikan proses penindakan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbawa. (MK)


























































































