Single News

Modus Baru Pengangkutan Rokok Ilegal Menggunakan Truk Berpendingin, BKC Amankan 12 Koli Rokok Illegal

Liputansumbawa.id–Sebagai wujud nyata fungsi Community Protector atau pelindung Masyarakat dan Revenue Collector atau penerimaan negara, Tim P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa berhasil melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa Hasil Tembakau Ilegal dengan modus pengangkutan menggunakan truk pendingin (Reefer Truck) milik Perusahaan swasta.

Dalam konfrensi pers Bea Cukai Sumbawa pada Rabu (21/10/2026), Kepala Kantor BKC Sumbawa, Sugeng Hariadi, didampingi Kapolres Sumbawa, Kajari Sumbawa, Kasdim 1607 dan Kabid P2P Sat Pol PP Sumbawa, menerangkan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Sumbawa dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan wujud komitmen kepada masyarakat atas pengawasan barang-barang yang dapat mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian.

Sugeng menjelaskan, kronologi atas penindakan ini terjadi pada hari Jumat 9 Oktober 2026 antara pukul 13.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA, di salah satu minimarket modern di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Berawal dari sumber informasi intelijen, diperoleh informasi adanya pengangkutan BKC HT Ilegal dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan Truk Berpendingin (Reefer Truck) dengan nopol B 9319 VCF milik salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang ritel modern (minimarket modern). Berdasarkan hal tersebut, Tim P2 KPPBC TMP C Sumbawa melakukan penyisiran di sepanjang jalan lintas Sumbawa-Bima dan menemukan truk tersebut di wilayah Empang Bawah di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

“Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut dan petugas mendapati 12 koli berisi rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Sugeng.

Modus yang digunakan guna mengelabui petugas, selain memanfaatkan truk pendingin muatan logistik komersial, sindikat distribusi rokok ilegal ini menyamarkan kardus rokok ilegal di antara barang muatan lain serta menduplikat kunci box kendaraan secara ilegal tanpa hak.

Dari hasil pemeriksaan, Petugas mendapati sebanyak 236.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Ilegal (rokok ilegal) jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk tanpa dilekati Pita Cukai (Rokok Polos).

Berdasarkan hasil perhitungan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 353.020.000,00, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 177.592.000,00. Seluruh barang bukti, sarana pengangkut beserta 2 (dua) orang pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa, untuk menjalani proses lebih lanjut.

Tindak lanjut dari penindakan ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Bea Cukai Sumbawa berkoordinasi dengan Korwas PPNS dalam hal ini Unit Reskrim Polres Sumbawa dan telah melakukan Gelar Perkara pada tanggal 10 Oktober 2026.

Kemudian berdasarkan hasil Gelar Perkara, penyidik telah menaikan status hukum nya ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka dengan inisial RH dan AP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Komitmen Penindakan dan Sinergi Lintas Instansi terus digaungkan oleh Bea Cukai Sumbawa beserta APH terkait. Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Sumbawa secara konsisten melakukan penindakan intensif terhadap peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa.

Diketahui bahwa pada rentang bulan Oktober 2026 ini, setelah dilakukan penindakan terhadap Truk Berpendingin (Reefer Truck) ini, juga terdapat penindakan lainnya melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 144.080 batang rokok ilegal.

Sehingga pada tahun 2026 ini, secara keseluruhan akumulasi data tahunan penindakan yang tercatat pada KPPBC TMP C Sumbawa hingga pekan ketiga bulan Oktober, telah diperoleh hasil penindakan total sebanyak 2.278.815 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.407.035.315,00 dan dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 2.217.205.932,00.

Kepala BKC Sumbawa menegaskan bahwa upaya pemberantasan ini tidak dilakukan sendirian, melainkan melalui sinergi erat dan koordinasi antar instansi, yaitu Bea Cukai Sumbawa dengan aparat penegak hukum (TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan), Pemerintah Daerah (melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Bahwa pelanggaran yang ditemukan selama tahun 2026 didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta salah peruntukan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bea Cukai Sumbawa akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, mencegah pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. (MK)