Liputansumbawa–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri di daerah. PKS tersebut ditandatangani di kantor KPU Sumbawa, Selasa (20/10/2026).
Kerja sama tersebut tertuang dalam Draft PKS yang memuat landasan pelaksanaan dan peningkatan komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
“Ruang lingkup kerja sama itu cukup luas. Tidak hanya soal data, tapi juga pengamanan program strategis,” kata Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat.
Syamsi memaparkan ruang lingkup kerjasama meliputi 6 poin penting antara lain pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penerangan, penyuluhan, dan peningkatan kesadaran hukum di bidang kepemiluan.
Juga pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di bidang kepemiluan yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan asset; dan kegiatan lain yang disepakati.
Pelaksanaan PKS ini didasarkan pada itikad baik kelembagaan dan diatur dalam Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan RI Nomor 1/HK.05-NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 11 Maret 2026.
Pelaksanaan di daerah nantinya akan disusun dan dilaksanakan oleh wakil yang ditunjuk oleh masing-masing pihak dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat transparansi dan mitigasi hukum dalam setiap tahapan kepemiluan, terutama dalam pengamanan pembangunan strategis dan pemulihan aset. (MK)
.


























































































