Liputansumbawa.id–Operasi gabungan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Alas Barat, Sabtu (31/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sepasang kekasih berinisial AS alias Genk (44) dan SM (21). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 107,53 gram atau lebih dari satu ons.
AS merupakan warga Desa Luar, Kecamatan Alas, sedangkan SM berasal dari Desa Kalimango. Keduanya diamankan di Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Plt. Kasi Intelijen BNNP NTB, IPDA Mujito, SH, melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 00.10 Wita, petugas menyergap kedua terduga yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor dan diduga sedang menunggu calon pembeli.
Kabid Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono Setyo Adji, S.I.K., S.H., M.H., melalui IPDA Mujito menjelaskan, penggeledahan terhadap AS menemukan dua paket kristal yang diduga sabu di saku celananya. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan uang tunai.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Dusun Stober, RT 02 RW 07, Desa Luar, Kecamatan Alas. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, termasuk alat bekas pemakaian.
Penggeledahan berlanjut ke kediaman AS di RT 003 RW 002, Desa Luar. Seluruh rangkaian pemeriksaan di tiga lokasi berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 Wita dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,53 gram. Masing-masing satu paket klip besar seberat 102,86 gram dan satu paket klip kecil seberat 4,67 gram.
Selain sabu, aparat turut menyita satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna silver nomor polisi DR 1757 RB, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 nomor polisi EA 4057 FB, serta uang tunai Rp952.000.
Barang lainnya yang diamankan berupa dua unit telepon genggam merek Infinix dan iPhone 14, dua buah bong, lima pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu gunting, satu timbangan digital, 11 korek gas, serta tiga dompet.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga selanjutnya dibawa ke Makodim 1607/Sumbawa untuk pemeriksaan awal.
Informasi awal menyebutkan, AS diduga merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Namun, riwayat hukum maupun keterlibatan masing-masing terduga masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan gelar hasil pengungkapan dan pemeriksaan urine terhadap kedua terduga. Keduanya direncanakan dibawa ke Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh BNNP NTB.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Sumbawa. Aparat mengharapkan masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa yang membutuhkan dukungan dan 1qperan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (MK)


























































































