Single News

Guru SDN 1 Labuhan Sumbawa Bantah Intimidasi Siswa, Tegaskan Persoalan Sudah Diklarifikasi

Liputansumbawa.id–Guru kelas III.B SDN 1 Labuhan Sumbawa, Eny Purnamawanti, S.Pd., membantah tudingan telah mengintimidasi seorang siswa berinisial BA terkait pembayaran iuran komite sekolah.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bermula dari penyampaian hasil rapat sekolah dan teguran kepada sejumlah siswa yang dilaporkan melakukan perundungan terhadap temannya.

Bantahan tersebut disampaikan Eny melalui rilis kronologi tertulis tertanggal 31 Oktober 2026, kepada Liputan Sumbawa sebagai klarifikasi atas pemberitaan dugaan perundungan dan intimidasi di lingkungan sekolah tersebut.

Dalam kronologinya, Eny menjelaskan, pada Jumat (23/10/2026), dirinya bersama sejumlah guru dipanggil Kepala SDN 1 Labuhan Sumbawa untuk menerima penjelasan hasil rapat dewan guru sehari sebelumnya.

Salah satu materi yang disampaikan menyangkut program komite sekolah berupa pembangunan panggung sekolah melalui gotong royong. Pembiayaan program tersebut bersumber dari wali murid dengan target pengumpulan dana hingga akhir Oktober 2026.

Eny mengaku, pihak sekolah hanya bertindak sebagai fasilitator yang menghubungkan komite dengan orang tua siswa, bukan sebagai pihak yang bertugas menagih iuran.

Setelah menerima penjelasan tersebut, Eny kembali ke kelas dan menyampaikan informasi mengenai iuran Pramuka serta program komite kepada siswa.

Dalam penyampaiannya, ia mengingatkan agar wali murid yang belum menyelesaikan iuran komite dapat menuntaskannya hingga batas waktu akhir Oktober.

Namun, menurut Eny, persoalan kemudian muncul ketika dirinya menerima laporan dari sejumlah siswa mengenai dugaan perundungan yang terjadi di kelas pada Kamis (22/10/2026), saat ia mengikuti kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) di SDN Sumer Payung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Eny memanggil lima siswa yang disebut dalam laporan teman-temannya, termasuk BA. Ia mengaku memberikan teguran dan mengingatkan para siswa agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Eny mengakui sempat menyampaikan kemungkinan membawa persoalan itu kepada kepala sekolah, memanggil orang tua, hingga memberikan sanksi apabila perbuatan serupa kembali terulang.

Namun, Eny membantah pernah mengancam akan mengeluarkan BA dari sekolah karena tidak membayar iuran komite.

Persoalan berlanjut pada Sabtu (24/10/2026), ketika orang tua BA mendatangi sekolah untuk mencari penjelasan. Saat itu Eny tidak masuk mengajar karena sakit.

Menurut kronologi Eny, orang tua siswa tersebut kemudian menyampaikan informasi melalui grup WhatsApp paguyuban sekolah yang menyebut dirinya telah menakut-nakuti anaknya terkait pembayaran iuran komite.

Eny membantah tudingan tersebut dan meminta agar persoalan diklarifikasi secara langsung di sekolah.

Pada Senin (26/10/2026), orang tua BA bersama saudarinya datang menemui kepala sekolah. Eny kemudian dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian sebenarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Eny menyebut dirinya dan kepala sekolah telah memberikan penjelasan sehingga persoalan dianggap selesai secara baik-baik. Ia juga menegaskan tidak ada keputusan kepala sekolah untuk memberikan hukuman maupun mengeluarkan BA dari sekolah.

Namun, sehari setelah pertemuan itu, orang tua dan bibi BA kembali datang ke sekolah untuk mengajukan surat pindah siswa.

Eny mengaku terkejut ketika pada Rabu malam (28/10/2026) kepala sekolah mengirimkan tautan pemberitaan mengenai dugaan perundungan di sekolah tersebut.

Ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya belum menggambarkan secara utuh kronologi kejadian dari pihak guru.

Melalui klarifikasi tertulis tersebut, Eny berharap persoalan yang terjadi dapat dipahami secara proporsional dengan mendengarkan keterangan seluruh pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (MK)