Single News

Kematian Andriansyah Disorot, Keluarga Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Liputansumbawa.id–Penanganan dugaan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Andriansyah di wilayah Plampang, tepatnya di Teluk Santong, Kabupaten Sumbawa, menuai sorotan pihak keluarga.

Pasalnya, sejak peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026), keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi mengenai kronologi maupun penyebab pasti kematian korban.

Keluarga bahkan mengungkapkan bahwa hingga lebih dari dua pekan setelah kejadian, belum ada kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut oleh jajaran Polsek Plampang.

Berdasarkan keterangan keluarga, kabar duka pertama kali diterima sekitar pukul 08.00 WITA melalui sambungan telepon dari seseorang yang menggunakan gawai milik korban. Saat itu, Andriansyah sedang dilarikan ke Puskesmas Plampang.

Keluarga yang berangkat dari Dompu tiba sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, setibanya di lokasi, mereka mendapati Andriansyah telah meninggal dunia.

Pihak keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan medis mengenai kondisi korban maupun penyebab pasti kematiannya di Puskesmas Plampang. Karena itu, keluarga memutuskan membawa jenazah langsung ke Dompu.

Upaya mencari kejelasan kemudian dilakukan dengan mendatangi Polsek Plampang. Namun, suami dari adik korban yang datang meminta penjelasan mengaku tidak mendapatkan informasi resmi mengenai kronologi kejadian.

Saat itu, polisi hanya mengamankan sepeda motor milik korban dan menanyakan ketersediaan kendaraan untuk mengangkut barang bukti tersebut.

Bahkan, ketika keluarga kembali mengambil sepeda motor pada Senin (12/10/2026), mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan terperinci mengenai penanganan peristiwa tersebut.

Merasa belum memperoleh kepastian, keluarga bersama tim hukum akhirnya mendatangi Mapolres Sumbawa pada Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 20.23 WITA, untuk mempertanyakan perkembangan perkara.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga dan tim hukum memperoleh informasi bahwa sejak 11 Oktober hingga 4 November 2026, Polsek Plampang belum melakukan langkah penyelidikan dan belum melaporkan kejadian itu kepada Unit Laka Lantas Polres Sumbawa.

Pada kesempatan itu, keluarga bersama tim hukum menyerahkan sejumlah bukti berupa foto, dokumen pendukung, serta catatan mengenai sejumlah kejanggalan fisik yang ditemukan pada tubuh korban kepada Unit Laka Lantas Polres Sumbawa.

Merespons laporan tersebut, jajaran Satlantas Polres Sumbawa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Plampang pada Kamis (5/11/2026). Sementara penerbitan Laporan Polisi (LP) resmi dijadwalkan pada Jumat (6/11/2026).

Advokat keluarga, Rusnadi Bakri, SH, menyayangkan sikap jajaran Polsek Plampang yang dinilai tidak segera melakukan langkah penyelidikan maupun membangun koordinasi dengan satuan di tingkat Polres.

Ia meminta Kapolres Sumbawa melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Plampang serta mengambil tindakan yang diperlukan agar pelayanan dan penanganan perkara berjalan secara profesional.

Lebih jauh, tim advokat mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa yang merenggut nyawa Andriansyah tersebut. Sebab, berdasarkan sejumlah kejanggalan yang disampaikan keluarga, muncul dugaan bahwa kematian korban tidak semata-mata disebabkan kecelakaan lalu lintas biasa.

Keluarga berharap kepolisian mengungkap secara menyeluruh kronologi dan penyebab pasti kematian Andriansyah, sehingga tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung dan keadilan bagi keluarga almarhum dapat diwujudkan.

Di lain pihak, KBO Reskrim Polres Sumbawa, IPDA Syamsul, yang mengetahui keluhan keluarga korban saat pihak keluarga mendatangi Polres Sumbawa pada Rabu (4/11/2026) malam, langsung mengkoordinasikan penanganan masalah ini ke Polsek Plampang dan Sat Lantas Polres Sumbawa.

Ia juga meminta agar pihak keluarga korban bersama advokatnya untuk mengawal. Pihaknya berkomitmen untuk gerak cepat menangani kasus tersebut.

“Kami pasti segera menindaklanjuti laporan ini. Saya sudah mengkoordinasikan ke Polsek Plampang agar mereka menghadirkan para saksi terkait,” ujarnya. (MK)