Sumbawa, 15 September 2025– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan sewa tanah desa untuk pembangunan tower Indosat dan XL di Desa Jorok, Kecamatan Utan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Mhr (Kepala Desa Jorok), DS (anggota LPM), dan Sul (anggota LPM). Mereka ditahan pada Senin (15/9/2025) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Sumbawa.
Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, didampingi Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH, Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH, dan Kasubsi Penyidikan Handika SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari mantan Kades, Sekdes, Bendahara Desa, BPD, hingga warga Desa Jorok.
“Unsur perbuatan melawan hukum telah ditemukan, ditopang dengan saksi dan dokumen bukti yang cukup. Untuk memperlancar penyidikan, ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Sumbawa,” tegas Kajari.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2006, ketika tanah negara (tanah desa) seluas 23 are di Desa Jorok disewa PT EMA untuk pembangunan tower pemancar Indosat. Nilai kontrak saat itu mencapai Rp80 juta untuk jangka waktu 15 tahun dan berakhir pada 2021.
Kontrak kemudian diperpanjang pada tahun 2021 dengan nilai Rp540 juta. Namun, menurut penyidik, setelah dana kontrak kedua masuk ke rekening desa pada akhir 2024, justru dicairkan sebesar Rp270 juta untuk LPM sebagai “jatah fee”. Pencairan dilakukan Bendahara Desa atas perintah Kades Jorok.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b, serta ayat 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus Indra menambahkan, belasan pihak telah diperiksa secara intensif, termasuk perantara, pihak Indosat, pengurus desa, Karang Taruna, PKK, Posyandu, hingga pihak DPMD. “Sejumlah dokumen pendukung juga sudah kami kantongi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut aset tanah desa dan nilai kontrak yang besar. Penyidik memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. (LP)