Single News

Ahli Forensik Ungkap Kemiripan Luka Vira dan Terdakwa, Jadi Kunci Terungkapnya Kronologi Kasus

Liputansumbawa.id – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, mulai mengungkap fakta-fakta penting yang berpotensi memperjelas kronologi kejadian. Keterangan ahli forensik menunjukkan adanya kemiripan signifikan antara pola luka yang ditemukan pada tubuh korban dan terdakwa, Radiet Adiansyah.

Dikutip dari NTBSatu, Ahli forensik, dr. Erni Handayani Situmorang, Sp.F., M.H., mengungkapkan bahwa terdapat 39 luka pada tubuh Vira dan 29 luka pada tubuh Radiet yang memiliki karakteristik hampir serupa, baik dari segi jumlah, lokasi, ukuran maupun sifat luka. Temuan tersebut dinilai menjadi petunjuk penting dalam merekonstruksi peristiwa yang menyebabkan kematian mahasiswi tersebut.

Pada tubuh Radiet ditemukan sejumlah luka memar di wajah, luka robek di kepala, hingga patah pada dasar tulang tengkorak. Sementara itu, Vira mengalami luka lecet gerus yang cukup parah di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, dahi, dan perut dengan ukuran mencapai 23 sentimeter x 22 sentimeter.

Keterangan ahli juga menyoroti klaim terdakwa yang sebelumnya menyebut luka-luka yang dialaminya akibat serangan Orang Tak Dikenal (OTK) di kawasan Pantai Nipah menggunakan bambu. Menanggapi hal tersebut, dr. Erni menegaskan bahwa luka yang ditemukan pada tubuh terdakwa merupakan pola luka akibat benda tumpul.

Selain itu, ahli forensik turut memberikan penjelasan terkait dugaan adanya kekerasan seksual atau tindakan pembatasan gerak secara paksa terhadap korban. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan memar pada bagian punggung dan bahu kiri Vira yang sempat diduga sebagai bekas cengkeraman tangan.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, tidak ditemukan pola luka yang mengarah pada bekas cengkeraman jari maupun kuku. Menurut dr. Erni, luka-luka tersebut juga merupakan akibat benturan benda tumpul dan bukan hasil tindakan mencengkeram atau menahan korban secara paksa.

Fakta ilmiah yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Vira meninggal dunia akibat asfiksia, yakni kondisi kekurangan oksigen setelah kepalanya dibekap di area berpasir hingga saluran pernapasannya tersumbat. Kondisi tersebut menyebabkan gangguan serius pada sistem pernapasan dan peredaran darah yang berujung pada kematian korban.

Temuan forensik ini dinilai menjadi salah satu alat bukti paling penting dalam proses persidangan. Keterangan ahli diharapkan dapat membantu jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi serta memberikan kejelasan terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasus kematian Vira sendiri terus menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat karena berbagai fakta baru yang terungkap selama proses hukum berlangsung. Dengan hadirnya bukti-bukti ilmiah dari hasil pemeriksaan forensik, tabir misteri di balik kematian mahasiswi tersebut kini semakin menemukan titik terang.

c/NTBSatu