Single News

AJI Mataram Kecam Somasi ke NTBSatu, Dinilai Bentuk Kriminalisasi Pers

Liputansumbawa.id–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang perkara gratifikasi DPRD NTB.

Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah serta mengancam kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.

Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro, dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi Liputan Sumbawa, Kamis (28/5/2026) menyebutkan bahwa pemberitaan NTBSatu telah memenuhi kaidah jurnalistik dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Diketahui, pada 13 Mei 2026 lalu, NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”.

Berita tersebut merupakan liputan sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.

AJI Mataram menjelaskan, sumber informasi dalam berita itu berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi langsung oleh jurnalis NTBSatu bersama sejumlah wartawan lainnya sebelum persidangan berlangsung.

Dalam keterangannya, JPU membenarkan bahwa Muhammad Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan namun tidak menghadiri sidang sebagaimana dijadwalkan.

Selanjutnya, pada 22 Mei 2026, melalui ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam serta mengancam akan menempuh jalur perdata dan pidana.

AJI Mataram menegaskan bahwa berita yang diterbitkan NTBSatu bersumber dari pejabat publik dalam persidangan terbuka. Selain itu, media tersebut juga telah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Aspidsus Kejati NTB terkait surat panggilan terhadap Habib Al Qutbi.

Tidak hanya itu, NTBSatu juga disebut telah membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU Pers, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

“Pasal 8 UU Pers yang dikutip dalam somasi sejatinya merupakan pasal perlindungan hukum bagi wartawan, bukan dasar gugatan terhadap pers,” demikian pernyataan AJI Mataram.

AJI Mataram juga mengingatkan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung, bukan melalui ancaman pidana maupun perdata.

Somasi tersebut bahkan dinilai mengarah pada SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kerja jurnalistik.

Atas dasar itu, AJI Mataram menyatakan sikap dengan mengecam keras somasi yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik, mendesak pencabutan somasi, mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua AJI Mataram Wahyu Widiyantoro dan Sekretaris Susi Gustiana. (LS)