Liputan Sumbawa—Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sumbawa Besar melaksanakan kunjungan kerja dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan di Desa Kalabeso, Kecamatan Buer, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan difokuskan pada koordinasi serta home visit kepada klien Bapas yang tengah menjalani program pembebasan bersyarat.
Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bapas untuk memastikan program integrasi berjalan sesuai ketentuan.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Sumbawa Besar, I Wayan Widhiastra, menjelaskan, pengawasan ini bertujuan memastikan klien melaksanakan kewajiban pemasyarakatan tanpa melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan selama masa pembebasan bersyarat.
Kepala Desa Kalabeso, Sirajuddin, menyambut baik kunjungan kerja tersebut dan mendukung langkah pengawasan yang dilakukan Bapas Sumbawa.
Ia berharap pembinaan dan pengawasan ini mampu mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh para warga binaan.
“Harapan kami, hal-hal yang pernah terjadi tidak terulang kembali dalam kehidupan para warga binaan, sehingga mereka dapat kembali dan diterima dengan baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bapas Sumbawa menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan guna mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan secara berkelanjutan. (LS).







































































