Liputansumbawa.id–Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyoroti masih adanya potensi nama warga meninggal dunia masuk kembali dalam daftar pemilih.
Untuk mencegah persoalan berulang, Bawaslu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mencocokkan data pemilih dengan data administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pada Kamis (22/10/2026).
Koordinasi dan investigasi data tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026.
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Sumbawa, Sanapiah, bersama tim pengawasan melakukan pemeriksaan data dengan didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Sumbawa, Arif Rahman.
Sanapiah mengungkapkan, ada tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Bawaslu. Pertama, data pemilih yang meninggal dunia sepanjang 2025 hingga 2026, tetapi berpotensi kembali tercatat dalam daftar pemilih karena administrasi kependudukannya belum tuntas.
Padahal, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa terkait persoalan tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan pemilih meninggal dunia berulang dalam setiap pemutakhiran data. Perbaikan daftar pemilih harus diikuti dengan pembenahan data kependudukan agar nama-nama tersebut tidak kembali muncul dalam DP4 pada pemilu mendatang,” tegasnya.
Kedua, tingginya pergerakan penduduk yang pindah keluar maupun pindah masuk ke Kabupaten Sumbawa. Kondisi ini berpotensi menimbulkan data pemilih ganda atau menyebabkan warga tidak terdaftar di alamat barunya, sementara data di alamat lama masih tercantum.
Ketiga, persoalan penerbitan akta kematian bagi penduduk yang telah meninggal dunia. Untuk mengatasinya, Sanapiah mendorong pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, dan kejaksaan bersinergi mencari solusi melalui Disdukcapil.
Menurutnya, diperlukan langkah konkret dan keputusan bersama sesuai kewenangan masing-masing agar hambatan administrasi kependudukan dapat diselesaikan.
“Jangan sampai persoalan administrasi kependudukan terus menjadi hambatan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat,” ujarnya.
Bawaslu Sumbawa menegaskan, pengawasan PDPB tidak hanya sebatas mencocokkan nama dan angka. Upaya ini juga untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap mendapatkan hak pilihnya, sekaligus mencegah data yang tidak valid masuk dalam daftar pemilih.
Karena itu, pembenahan data pemilih membutuhkan keterlibatan seluruh pihak terkait agar data yang digunakan dalam pemilu benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. (MK)


























































































