Liputansumbawa.id—Ancaman paparan ekstremisme pada anak kini tidak hanya datang dari lingkungan sekitar. Ruang digital, termasuk media sosial dan game online, menjadi salah satu jalur yang mendapat perhatian serius karena dapat digunakan untuk menyebarkan narasi dan konten ekstremisme kekerasan.
Ancaman tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi deteksi dini dan pencegahan radikalisme pada anak di era digital yang digelar Unit Cegah Satgaswil NTB Densus 88 AT Mabes Polri bersama Dikpora NTB di SMAN 4 Sumbawa, Kamis (1/9/2026).
Sebanyak 80 Guru BK SMA, SMK, SLB dan MA se-Kabupaten Sumbawa mengikuti kegiatan yang dikemas melalui Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) tersebut.
Katim Cegah Satgaswil NTB Densus 88 AT, Ipda Embun Hariadi, memaparkan bahwa penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan saat ini dapat berlangsung secara masif melalui ruang digital.
Media sosial dan game online menjadi bagian dari ruang yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan, karena anak-anak dan remaja merupakan pengguna aktif teknologi digital.
Tim memperkenalkan tiga klaster ekstremisme berbasis kekerasan, yakni Religiously Motivated Violent Extremism (RMVE), Ideologically Motivated Violent Extremism (IMVE), dan Nihilistic Violent Extremism (NVE).
Guru BK juga diberikan pemahaman mengenai karakteristik anak yang berpotensi terpapar ekstremisme. Sejumlah contoh kasus di Jakarta Utara, Jepara, Singkawang serta pengalaman penanganan anak di NTB turut dipaparkan sebagai bahan pembelajaran.
Pesannya jelas, sekolah tidak cukup hanya mengawasi aktivitas siswa di ruang kelas. Pendampingan juga perlu menyentuh aktivitas anak di ruang digital.
Tim Cegah mendorong Guru BK meningkatkan pendampingan terhadap penggunaan gawai oleh siswa. Guru diminta tidak sekadar membatasi penggunaan telepon seluler, tetapi juga memahami aktivitas digital anak serta mengarahkan minat dan bakat mereka ke kegiatan yang positif.
Dalam kegiatan tersebut, Guru BK juga diarahkan melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler siswa sebagai bagian dari deteksi dini, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan sekolah.
Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya konten, narasi maupun simbol yang berkaitan dengan ekstremisme kekerasan.
Namun, peserta juga diberikan pemahaman agar tidak keliru dalam membaca simbol. Dalam sesi diskusi, Guru BK mempertanyakan cara membedakan simbol ekstremisme kekerasan dengan simbol agama.
Tim menegaskan bahwa terorisme bukan kejahatan agama. Terorisme merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan dan tidak berasal dari ajaran agama mana pun.
Selain persoalan konten digital, kegiatan tersebut juga membahas penguatan toleransi dan pentingnya bijak bermedia sosial.
Tim Cegah turut menyampaikan materi mengenai Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 terkait pembatasan penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala Cabang Dinas Dikpora Sumbawa, Junaidi S.Pd., M.Pd., mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyatukan persepsi para Guru BK dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan di masing-masing satuan pendidikan.
Sementara Kepala SMAN 4 Sumbawa, Supriady S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ketua Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling, Irwan Supriady S.Pd., juga menyampaikan terima kasih atas fasilitasi kegiatan bersama Tim Cegah Satgaswil NTB Densus 88 AT Mabes Polri.
Dengan semakin luasnya penggunaan media sosial dan game online di kalangan anak dan remaja, penguatan literasi digital dan kemampuan deteksi dini di lingkungan sekolah menjadi bagian penting dalam upaya mencegah masuknya narasi ekstremisme kekerasan kepada pelajar. (MK).


























































































