Single News

DPC PERSADIN Sumbawa Kecam Dugaan Penganiayaan Advokat

Liputansumbawa.id—Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokasi Indonesia (DPC PERSADIN) Sumbawa mengecam keras dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang dialami Dr. Iwan Haryanto, S.H., M.H. saat menjalankan profesinya sebagai advokat.

Ketua DPC PERSADIN Sumbawa, Lukman Hakim, SH.MH., menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebatas persoalan pribadi. Menurutnya, kasus itu berkaitan dengan keamanan, kehormatan, martabat, serta perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

“Kami mengecam keras tindakan tersebut. Saudara kami, Dr. Iwan Haryanto, hadir bukan sebagai pihak yang mencari persoalan, melainkan menjalankan tugas profesinya sebagai advokat berdasarkan surat kuasa yang diberikan secara sah oleh klien,” tegas Lukman.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap tindakan seorang advokat dalam menjalankan tugas, maka persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan maupun intimidasi.

“Surat kuasanya jelas. Kliennya jelas. Kepentingan hukumnya juga jelas. Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalang-halangi tugas seorang advokat. Jika ada keberatan terhadap tindakan advokat, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.

Lukman juga meminta Polres Sumbawa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta objektif terhadap dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut.

Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh dan apabila ditemukan bukti serta terpenuhi unsur pidana, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalan ini bukan persoalan biasa. Ini berkaitan dengan kehormatan dan keselamatan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya secara sah,” katanya.

Lukman menambahkan, apabila dalam proses penyidikan telah terpenuhi syarat hukum untuk dilakukan penahanan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, advokat harus mendapat ruang dan perlindungan dalam menjalankan fungsi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tanpa rasa takut terhadap ancaman, intimidasi, kekerasan maupun tindakan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan profesinya.

“Kami tegaskan, persoalan ini tidak akan kami diamkan. Kami akan mengawal proses hukumnya. Jika terdapat upaya untuk mengaburkan persoalan atau menghentikan proses hukum tanpa dasar yang jelas, kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Lukman.

Ia menegaskan, sikap PERSADIN Sumbawa bukan untuk mengambil alih proses penegakan hukum, melainkan memastikan dugaan perkara tersebut ditangani secara objektif dan sesuai prosedur.

“Kami berdiri untuk menjaga marwah profesi advokat dan memastikan tidak ada advokat yang diperlakukan dengan kekerasan ketika sedang menjalankan tugasnya secara sah,” pungkasnya. (MK)