Liputansumbawa.id–Rencana pengembangan operasional tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di wilayah Blok Elang Dodo Rinti mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan.
Merespons pernyataan Bupati Sumbawa terkait dukungan bersyarat terhadap investasi tersebut, Eco-Sufisme Foundation mengingatkan bahwa indikator kesejahteraan sejati tidak boleh hanya diukur dari kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) atau janji serapan tenaga kerja, melainkan harus bertumpu pada jaminan kelestarian ekologis dan perlindungan ruang hidup masyarakat Tana Samawa.
Muhazi Ramadhan, perwakilan dari Eco-Sufisme Foundation Komite Daerah, Rabu (30/9/2026), menegaskan bahwa sejarah panjang industri ekstraktif kerap meninggalkan ironi, angka pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat di atas kertas.
Namun menurutnya, masyarakat di lingkar tambang justru termarjinalisasi dan kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang menghidupi mereka secara turun-temurun.
“Pernyataan Bupati Sumbawa yang menuntut transparansi dan pemenuhan hak masyarakat adalah sikap normatif yang baik, namun belum cukup kuat untuk membentengi Tana Samawa dari potensi daya rusak jangka panjang,” ujar Muhazi Ramadhan.
“Kesejahteraan yang dijanjikan PT AMNT tidak akan bermakna jika eksploitasi di Blok Elang Dodo Rinti nantinya justru merusak kawasan tangkapan air, mendegradasi kualitas lingkungan, dan meminggirkan ruang-ruang produktif masyarakat lokal, termasuk lahan pertanian dan potensi agroforestri daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eco-Sufisme Foundation menilai bahwa komitmen perusahaan terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sering kali hanya bersifat karitatif dan sementara. Tanpa adanya instrumen pengawasan publik yang independen, janji pemberdayaan ekonomi masyarakat, kemitraan pengusaha lokal, dan keterbukaan rekrutmen rentan menjadi sekadar pemanis di fase awal untuk memuluskan izin operasi.
Sebagai langkah mitigasi dan bentuk perlindungan konkret terhadap hak-hak masyarakat serta lingkungan hidup, Eco-Sufisme Foundation mendesak pemerintah daerah dan manajemen PT AMNT untuk menyepakati tiga prasyarat mutlak sebelum tahapan operasional dilanjutkan antara lain,
Pertama, keterbukaan Total Dokumen Lingkungan. Yang mana, publik dan kelompok sipil berhak mengakses seluruh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara utuh, termasuk jaminan rencana reklamasi pascatambang, guna memastikan mitigasi risiko ekologis disusun secara objektif dan tidak memihak kepentingan korporasi semata.
Kedua, pembentukan Komite Pengawas Independen. Bahwa Harus ada pelibatan langsung dari elemen masyarakat sipil, akademisi lokal, dan tokoh adat dalam sebuah satgas yang memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi operasional dan komitmen perusahaan secara berkala.
Ketiga, pakta integritas ekologis dan sosial yang mengikat. Bahwa pembuatan kesepakatan hukum tertulis yang menjamin perlindungan terhadap kawasan hutan dan ruang hidup warga, serta mencantumkan klausul sanksi tegas, hingga penghentian sementara operasi apabila perusahaan gagal memenuhi komitmen lingkungan dan sosialnya.
Eco-Sufisme Foundation mengajak seluruh elemen masyarakat Sumbawa untuk terus mengawal dan mengkritisi setiap tahapan proses investasi ini.
Pembangunan dan investasi yang masuk ke Tana Samawa harus berpegang teguh pada prinsip keberlanjutan yang menempatkan manusia dan kelestarian alam sebagai subjek utama, bukan sekadar komoditas eksploitasi. (MK)


























































































