Single News

Eksekusi Lahan Simpang Ai Jati Sukses dan Kondusif

Liputansumbawa.id–Setelah sebelumnya pelaksanaan eksekusi lahan di Simpang Ai Jati, Desa Mapin Beru Kecamatan Alas Barat terkendala karena perlawanan warga sekitar, akhirnya pada eksekusi kali ini, Rabu (4/11/2026) berhasil dilakukan dan berjalan kondusif.

Panitera dari Pengadilan Negeri Sumbawa membaca dokumen eksekusi didampingi Kapolres Sumbawa dengan pengamanan ketat dari 300 personel gabungan Polisi, TNI dan Sat Pol PP.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini mengatakan, pelibatan unsur gabungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan terkendali, mengingat objek eksekusi juga berkaitan dengan aset yang memiliki unsur pemerintah.

“Kurang lebih 300 personel kita libatkan. Ada BKO dari Batalyon B Pelopor sebanyak 120 personel, 150 personel gabungan Polres dan Polsek, serta 30 personel gabungan Satpol PP dan TNI,” jelasnya saat diwawancarai di lokasi eksekusi.

Dalam pelaksanaan eksekusi, aparat juga mengamankan sejumlah warga yang diduga menjadi provokator. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah situasi berkembang dan memicu masyarakat lainnya.

Menurut Kapolres, warga yang diamankan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dinamika yang terjadi di lapangan.

“Diamankan karena terindikasi sebagai provokator. Kita akan tetap mintai keterangan terkait kejadian tadi. Kalau tidak diamankan, dikhawatirkan masyarakat terprovokasi dengan kalimat-kalimat yang dilontarkan,” ungkapnya.

Terkait adanya informasi warga yang diduga membawa senjata tajam, Kapolres mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pengamanan apabila menemukan orang yang membawa benda berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan petugas.

Sementara itu, mengenai penanganan lahan setelah proses perobohan bangunan selesai, Marieta menegaskan bahwa tugas kepolisian hanya sebatas mengamankan jalannya eksekusi.

Adapun proses selanjutnya, termasuk pembersihan dan penyelesaian lahan, menjadi kewenangan pihak pemohon bersama pengadilan.

“Setelah perobohan, polisi hanya melakukan pengamanan proses eksekusi. Setelah semuanya selesai, tugas kita juga selesai. Selanjutnya menjadi urusan pemohon dan pengadilan,” tegasnya.

Kapolres berharap masyarakat dapat menerima pelaksanaan eksekusi tersebut dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, setiap keberatan atau persoalan hukum memiliki mekanisme dan jalur penyelesaian yang telah diatur negara.

Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak menggunakan kekerasan maupun memperkeruh keadaan melalui perdebatan yang tidak berujung.

“Saya harapkan masyarakat menaati hukum, apa yang sudah menjadi ketetapan dan putusan negara harus bisa ditaati. Semua ada proses dan jalurnya masing-masing untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan. Tidak perlu dengan kekerasan,” pungkasnya.

Kapolres berharap pelaksanaan eksekusi tersebut dapat dipahami dan diterima oleh pihak termohon sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (MK)