Single News

Hasil Gelar Perkara Kasus TPKS, Ayah Kandung Segera Hadapi Proses Pidana

Liputansumbawa.id–Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau rudapaksa terhadap Melati (nama disamarkan) berusia 19 tahun di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru. Polres Sumbawa resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara internal yang digelar pada Sabtu (18/7/2026). Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut mengarah kepada satu orang terlapor, yakni ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Andhini, S.H., S.I.K., melalui Kanit PPA Polres Sumbawa, Arifin, S.H., mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah seluruh unsur pengawas dan fungsi hukum di lingkungan Polres Sumbawa menyatakan perkara telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara kami sepakati untuk naik ke proses penyidikan. Selanjutnya kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor,” tegas Arifin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang kali dalam rentang Februari hingga Juni 2026. Korban diduga mengalami pemaksaan disertai ancaman serius. Bahkan, dalam salah satu peristiwa, korban diduga sempat dicekik sebelum dipaksa memenuhi nafsu bejat pelaku di beberapa lokasi berbeda.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik kini mempercepat pengumpulan alat bukti, termasuk bukti digital yang akan dianalisis oleh Unit Cyber Krimsus Polda NTB.

Polisi juga meminta advokat korban menghadirkan telepon genggam milik korban dan seorang saksi bernama Cici guna dilakukan proses ekstraksi data digital.

“Kami sudah meminta bantuan advokat agar menyerahkan HP milik korban dan saksi Cici untuk dilakukan ekstraksi data di Unit Cyber Krimsus Polda NTB. Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap terlapor dengan melibatkan psikolog klinis dari Provinsi NTB,” jelas Arifin.

Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi titik penting dalam proses penegakan hukum atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Masyarakat kini menanti langkah tegas penyidik untuk menuntaskan kasus hingga ke meja hijau dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mk)