Liputansumbawa.id–Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Talk Show SEMMI NTB Bicara bertema “NTB Pasar Narkotika” yang digelar Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB bersama Liputan Sumbawa di Chicken Chili, Samota, Kabupaten Sumbawa, Kamis (2/7/2026)
Dalam paparannya, Harirustaman menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari kemampuan aparat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani.
Menurutnya, setiap operasi kepolisian dilakukan melalui pemetaan wilayah dan analisis risiko sehingga pelaksanaan penindakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan korban di lapangan.
“Jangan sampai aparat bergerak di lapangan kemudian terjadi perlawanan masyarakat yang brutal hingga menimbulkan korban. Kami bekerja dengan strategi dan pemetaan agar setiap operasi berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Harirustaman juga menepis anggapan bahwa perkara narkotika dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia menegaskan, selama sekitar 15 bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, tidak pernah ada kasus narkotika yang dihentikan melalui mekanisme tersebut.
“Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan Restorative Justice terhadap perkara narkotika. Pengecualian hanya berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika memang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Namun, penerapannya hanya dapat dilakukan terhadap penyalahguna yang memenuhi persyaratan tertentu dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Dalam penanganan setiap perkara, Satresnarkoba Polres Sumbawa juga selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa agar proses penyidikan hingga penuntutan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum.
“Kami selalu berkomunikasi dengan jaksa sebelum berkas perkara dilimpahkan agar tidak ada kendala dalam proses penuntutan,” katanya.
Harirustaman turut membantah anggapan adanya pelaku yang diamankan lalu dipulangkan tanpa kejelasan status hukum.
“Belum pernah kami memulangkan seseorang tanpa status hukum yang jelas. Setiap orang yang diamankan pasti memiliki tindak lanjut, baik melalui penyidikan, asesmen sesuai ketentuan, maupun mekanisme hukum lainnya,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, ia mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Dn)



























































































