Liputansumbawa.id–Pemerintah Desa Luk, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dalam pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala Desa Luk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa di Kantor Kejari Sumbawa, Rabu (23/9/2026).
Kepala Desa Luk, Junaidi, mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap melalui pendampingan ini, pemerintah desa bisa lebih memahami aturan dalam mengelola Dana Desa. Tujuannya agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar sesuai ketentuan, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kepala Desa Luk.
Menurutnya, pendampingan hukum dibutuhkan pemerintah desa bukan untuk menghindari proses hukum, tetapi sebagai upaya mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan maupun administrasi pengelolaan keuangan desa.
“Kami ingin sejak awal setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan benar. Kalau ada hal yang belum kami pahami, kami bisa berkonsultasi sehingga tidak terjadi kesalahan yang kemudian menjadi persoalan hukum,” katanya.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari Program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) yang menempatkan Kejaksaan sebagai mitra pemerintah desa dalam upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Program ini mengedepankan pendekatan preventif melalui pendampingan hukum dan peningkatan kesadaran hukum aparatur desa.
Melalui kerja sama tersebut, aparatur Desa Luk dapat memperoleh konsultasi dan asistensi hukum terkait pengelolaan keuangan desa, mulai dari penyusunan anggaran, RAB, pengadaan barang dan jasa, penyusunan peraturan desa hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
“Kami ingin pengelolaan Dana Desa di Desa Luk semakin tertib, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. Pendampingan ini kami harapkan menjadi bagian dari upaya menjaga agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran,” tegasnya.
Pendampingan dilakukan oleh unsur Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta bidang Intelijen.
Namun, pendampingan hukum tidak berarti Kejaksaan mengambil alih kewenangan pemerintah desa. Keputusan dan pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab kepala desa bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kejaksaan juga tidak diperkenankan memberikan pendampingan terhadap kegiatan yang memiliki konflik kepentingan, berpotensi mengandung tindak pidana korupsi dan merugikan negara, maupun kegiatan yang telah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan.
Dengan adanya MoU tersebut, Pemerintah Desa Luk berharap pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MK)


























































































