Single News

Kejari Sumbawa Segera Eksekusi Terpidana Kasus Kecelakaan Maut Dokter Gigi Rozy

Liputansumbawa.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa segera mengeksekusi AKD alias Ari, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dokter gigi Rozy. Eksekusi dilakukan setelah Kejari Sumbawa menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa. Dengan demikian, hukuman 1 tahun 10 bulan penjara sebagaimana diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram tetap berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada AKD. Namun, pada tingkat banding, PT Mataram mengubah hukuman tersebut menjadi 1 tahun 10 bulan penjara.

Tidak menerima putusan banding itu, baik JPU maupun terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Berdasarkan informasi perkara MA, putusan kasasi dengan nomor perkara 1188 K/PID/2026 tersebut diputus pada 29 Juli 2026. Majelis hakim yang diketuai Dr. Prim Haryadi, SH, MH, dengan anggota Sutarjo, SH, MH dan Sigit Triyono, SH, MH, menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa.

Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH, MH, melalui Kasi Intelijen M. Husni, SH, yang dikonfirmasi Senin (2/11/2026), membenarkan pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi tersebut.

Menurut Husni, Kejari Sumbawa telah menerbitkan P-48 dan tengah berkoordinasi dengan Lapas Perempuan Mataram untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

“Kami sudah terbitkan P-48, dan sedang mengajukan ke Lapas Perempuan di Mataram untuk menjalankan pidananya sesuai putusan kasasi MA yang sudah inkrah,” jelas Husni.

Sementara itu, Agus Syaifullah, orang tua almarhum dokter gigi Rozy, menyambut baik putusan kasasi MA tersebut. Ia berharap Kejari Sumbawa segera menindaklanjuti putusan itu dengan melaksanakan eksekusi.

“Kami sangat menghargai putusan MA tersebut dan berharap agar pihak Kejari Sumbawa selaku eksekutor segera menjalankan putusan tersebut. Mengingat kami sudah cukup lama menunggu dengan sabar datangnya keadilan ini,” tegas Agus. (MK)