Single News

Mahasiswa UNSA Desak Polres Sumbawa Transparan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Dr. Iwan

Liputansumbawa.id–Aliansi Mahasiswa Menggugat Universitas Samawa (UNSA) mendatangi Polres Sumbawa, Jumat (16/10/2026), untuk menyampaikan solidaritas sekaligus mendesak transparansi penanganan dugaan kekerasan terhadap Dr. Iwan Haryanto, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNSA sekaligus advokat.

Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Menggugat, Fitra Andiyan, menegaskan kedatangan mahasiswa bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mengawal agar perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme. Dugaan pelanggaran hukum seperti ini harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fitra.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Asry Royan Sarkasi, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak penyidik bekerja secara profesional dan akuntabel, memberikan kejelasan perkembangan perkara, serta mengkaji fakta dan alat bukti melalui gelar perkara.

Mahasiswa juga meminta tindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat apabila unsur pidana terpenuhi.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumbawa, Aipda Zohri, S.H., bersama KBO Satreskrim, IPDA Samsul R., S.H., menyampaikan bahwa penyelidikan telah rampung dan gelar perkara dijadwalkan pada Sabtu (17/10/2026).

Gelar perkara tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Proses penyelidikan tinggal melaksanakan gelar perkara pada hari Sabtu untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Zohri.

Ia menambahkan, penyelidikan telah berlangsung sekitar tiga minggu sejak laporan dibuat oleh Dr. Iwan Haryanto bersama 26 pengacaranya.

Aliansi Mahasiswa Menggugat berharap Polres Sumbawa menuntaskan penanganan perkara secara objektif dan memberikan kepastian hukum.

Mereka menegaskan pengawalan kasus ini merupakan bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum.

“Mahasiswa tidak boleh diam terhadap dugaan kekerasan. Kawal kasusnya, kawal keadilannya, dan tegakkan hukum tanpa diskriminasi,” demikian pernyataan aliansi. (Dn)