Liputansumbawa.id–Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung menolak hasil konsultasi publik AMDAL PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terkait rencana pengembangan tambang Blok Elang.
Penolakan ini didasari penilaian bahwa masyarakat yang berpotensi terdampak belum dilibatkan secara memadai. Aliansi mendesak konsultasi publik diulang langsung di tingkat desa dan kecamatan agar warga dapat menyampaikan aspirasi serta keberatan mereka secara langsung.
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi damai di Kantor Camat Lantung, Kamis (15/10/2026). Dalam aksi itu, massa meminta pemerintah memastikan partisipasi masyarakat dalam proses konsultasi AMDAL tidak sekadar menjadi formalitas.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung, Jaka Juliansah, menegaskan persoalan AMDAL menyangkut masa depan lingkungan dan kehidupan warga, terutama keberlangsungan air, tanah, dan hutan di wilayah Lantung.
“AMDAL menyangkut hidup dan mati kami, menyangkut air, tanah, dan hutan kami di Lantung, tetapi kami merasa tidak pernah dilibatkan secara semestinya,” tegas Jaka.
Aliansi mengajukan tiga tuntutan utama, yakni mengulang konsultasi publik AMDAL di tingkat desa dan kecamatan, meminta pemerintah kecamatan bersikap transparan dalam mengoordinasikan aspirasi warga, serta memastikan keberatan masyarakat diteruskan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Lantung, Safrudin, S.Pt., menyatakan bersedia memfasilitasi pertemuan antara aliansi dan Bupati Sumbawa dalam waktu dekat.
“Iya, pihak kecamatan bersedia memfasilitasi Aliansi Masyarakat Lantung untuk bertemu dengan Bupati Sumbawa sesuai permintaan aliansi,” kata Safrudin.
Ia menjelaskan, pemerintah Kecamatan akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Kabupaten. Namun, Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait penolakan konsultasi AMDAL maupun menekan perusahaan.
Safrudin berharap audiensi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keberatan dan tuntutan mereka kepada Bupati Sumbawa.
Meski Pemerintah Kecamatan bersedia memfasilitasi audiensi, aliansi menegaskan tuntutan konsultasi publik ulang tetap menjadi persoalan utama yang harus ditindaklanjuti.
Jaka menyebut aksi di kantor Camat merupakan upaya menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog. Namun, jika tuntutan tidak ditanggapi, pihaknya mengancam menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar.
“Jika harapan dan tuntutan ini tidak diindahkan oleh pemerintah maupun PT AMNT, aksi selanjutnya tidak akan lagi di Kantor Camat. Titiknya akan kami geser langsung ke Kantor PT AMNT dan ke lokasi beroperasinya PT AMNT itu sendiri dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (Dn)


























































































