Liputansumbawa.id—Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menggerebek sebuah rumah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kamis sore (22/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Mereka masing-masing berinisial M (40), CA (35) yang diketahui merupakan oknum staf desa, serta seorang perempuan berinisial YK (30).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat penggeledahan awal di dalam rumah, polisi tidak langsung menemukan barang bukti narkotika. Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil setelah menemukan sebuah kotak bening di luar rumah, tepatnya di bawah jendela. Kotak tersebut kemudian diperiksa di hadapan saksi umum dan diketahui berisi 23 poket sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa salah satu terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram itu.
“Terduga berinisial M mengakui sabu tersebut miliknya dan dibuang ke luar rumah saat mengetahui kedatangan petugas,” ujar Iptu Harirustaman.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, sabu tersebut diketahui memiliki berat bruto 9,83 gram dan diduga diperoleh dari seorang pria berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap atau bong, pipa kaca, gunting, korek api gas, dompet, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp550.000.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing terduga serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. (LS)








































































