Liputansumbawa.id – Wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Penentuan besaran ambang batas dinilai perlu dilakukan secara rasional agar mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan rakyat.
Ambang batas parlemen merupakan persentase minimal suara nasional yang harus diperoleh partai politik agar dapat menempatkan wakilnya di DPR. Saat ini, ambang batas tersebut berada di angka 4 persen.
Dalam dinamika yang berkembang, muncul berbagai usulan terkait perubahan angka tersebut. Sebagian pihak mendorong kenaikan ambang batas guna menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat stabilitas politik. Namun, ada pula yang mengusulkan penurunan agar lebih banyak suara rakyat dapat terwakili di parlemen.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen merupakan kebijakan politik terbuka yang harus dikaji secara rasional dan menyeluruh. Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan kualitas demokrasi.
Di sisi lain, ambang batas parlemen dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Dengan jumlah partai yang lebih terbatas di parlemen, proses pengambilan keputusan politik dinilai menjadi lebih efektif dan tidak terfragmentasi.
Namun demikian, kebijakan ini juga menuai kritik. Ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi menghilangkan suara pemilih yang memilih partai kecil, sehingga dapat mengurangi kualitas representasi dalam sistem demokrasi.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai besaran ideal ambang batas parlemen masih terus berlangsung. Berbagai masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan stabilitas politik dan keadilan representasi.
c/kompas.com



























































































