Liputansumbawa.id–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Senin (13/7/2026) menggelar sidang pemeriksaan persiapan dalam perkara gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa.
Sidang pemeriksaan persiapan merupakan tahapan awal dalam proses berperkara di PTUN yang bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi serta penyempurnaan gugatan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Dalam persidangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Bupati Sumbawa bersama Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag Ekonomi dan SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Kabag Ekonomi dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten juga meyakini bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Satgas Pelindungan dan Pengamanan Hutan dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki, melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam rangka memperkuat koordinasi pelindungan dan pengamanan hutan di Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya ujarnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan mengikuti setiap tahapan persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok perkara kepada Majelis Hakim PTUN Mataram.
“Pemkab Sumbawa tetap berkomitmen menjaga kelestarian hutan sebagai aset strategis daerah dengan mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil,” tegasnya. (Mk)


























































































