Sumbawa, 14 Oktober 2025– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan TNI, Polri, BNN dan sejumlah OPD berhasil menyita 510 botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi di Kecamatan Alas dan Alas Barat dalam operasi ketertiban umum yang digelar pada 13–14 Oktober 2025.
Operasi yang menyasar warung, pemukiman, hingga kafe hiburan malam ini menemukan berbagai jenis miras seperti Arak Bali, Bir Bintang, Anggur Merah, Vodka, hingga Brem tanpa izin edar. Sebagian besar miras ditemukan di Dusun Semangat Baru, Desa Labuhan Mapin, yang menjadi titik dominan peredaran.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., melalui Kabid Tibumtranmas Mukhtamarwan, S.Pt., menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Seluruh barang bukti kami amankan dan akan diproses melalui PPNS sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penyitaan miras, tim gabungan juga menemukan sejumlah bangunan usaha tanpa izin, termasuk kafe yang beroperasi tanpa legalitas dan melanggar ketentuan usaha hiburan. (LS)