Liputansumbawa.id–Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Sumbawa terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Kamis (2/7/2026)
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Sukarman, mengatakan sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian operasi gabungan, tetapi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Melalui sosialisasi ini masyarakat diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal. Selain itu, narasumber juga menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang hasilnya dikembalikan kepada masyarakat, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun sektor kesehatan,” ujar Sukarman.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Dipilihnya Kecamatan Alas Barat sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil operasi gabungan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2026, wilayah tersebut masih mencatat angka temuan rokok ilegal yang cukup tinggi, yakni sebanyak 14.848 batang.
Selain itu, posisi Kecamatan Alas Barat sebagai salah satu pintu gerbang masuk ke Kabupaten Sumbawa juga dinilai strategis dalam upaya pengawasan distribusi rokok ilegal.
Sukarman berharap masyarakat turut berperan aktif membantu pemerintah dengan segera melaporkan kepada Tim Satgas apabila mengetahui adanya kendaraan yang diduga digunakan untuk memasukkan rokok ilegal ke wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi cukup tinggi. Camat Alas Barat bersama Kepala Desa Gontar, Muhammad Taufik, SP, menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan Tim Satgas dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, secara keseluruhan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2026 masih tergolong tinggi. Dari target 24 kali operasi gabungan yang direncanakan sepanjang tahun, hingga saat ini telah dilaksanakan 8 kali operasi atau sekitar 33 persen dari total rencana kegiatan.
Dari delapan operasi tersebut, Tim Satgas berhasil mengamankan 67.092 batang rokok ilegal. Jumlah itu telah mencapai sekitar 41 persen dari total temuan sepanjang tahun sebelumnya, sehingga menjadi indikator bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang memerlukan pengawasan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. (Mk)



























































































