Single News

Perjuangkan Elpiji 3 Kg, Pemda Sumbawa Temui Dirjen Migas

Liputansumbawa.id–
Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, (15/04/2026) guna membahas permasalahan kelangkaan LPG 3 kg di daerah.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Anggota Komisi II, serta didampingi oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumbawa.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa kelangkaan LPG 3 kg di daerah tidak terlepas dari adanya kebijakan penurunan kuota secara nasional, yang berdampak langsung terhadap distribusi di daerah.

Pemkab Sumbawa yang diwakili Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Sumbawa–Ivan Indrajaya, pada rapat tersebut menegaskan bahwa upaya pengawasan terus dilakukan secara maksimal untuk menjaga kondisi tetap kondusif.

Langkah yang telah ditempuh antara lain penutupan dan pemberian teguran kepada pangkalan LPG yang melanggar ketentuan distribusi, serta penindakan terhadap praktik ilegal, termasuk pengoplosan LPG 3 kg ke tabung 12 kg yang telah berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan oleh aparat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah berupaya melakukan penertiban dan pemfilteran sasaran penerima LPG subsidi, khususnya pada kelompok rumah tangga. Rumah tangga yang telah didata diprioritaskan dalam distribusi.

Namun demikian, papar Ivan bahwa upaya tersebut belum dapat diberlakukan secara ketat untuk membatasi pembelian oleh rumah tangga lainnya, mengingat keterbatasan kewenangan daerah dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Oleh karena itu, daerah diminta untuk menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait pengaturan klasifikasi sasaran penerima LPG subsidi,” sebut Ivan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap mengusulkan penambahan kuota LPG 3 kg guna mengurangi tekanan di lapangan, sekaligus mendorong perluasan sasaran penerima subsidi agar mencakup petani dan nelayan yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap energi untuk kegiatan produktif.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa saat ini sasaran LPG subsidi masih terbatas pada rumah tangga dan usaha mikro, sehingga petani dan nelayan belum termasuk dalam kategori penerima resmi.

Lebih lanjut, pemerintah pusat mengungkapkan bahwa saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah baru yang akan mengatur kembali klasifikasi sasaran penerima LPG subsidi, termasuk perbaikan sistem distribusi dan pengawasan agar lebih tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menjaga stabilitas distribusi LPG di daerah, sembari mendorong percepatan kebijakan dari pemerintah pusat agar penanganan permasalahan ini dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran. (LS)