Liputansumbawa.id–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial RB (36), warga Dusun Malalo, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 32 poket sabu dengan berat bruto 10,58 gram.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Bantulanteh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah RB.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan poket sabu yang diduga siap edar,” ujar IPTU Harirustaman.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan 31 poket sabu dan uang tunai Rp325 ribu yang berada dalam penguasaan pelaku. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di dalam rumah dan kembali menemukan satu poket sabu di kamar pelaku.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan, tiga skop plastik, dua korek api gas, gunting, dua bendel klip kosong serta satu unit telepon genggam Android.
Dalam pemeriksaan awal, RB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang juga tinggal di Desa Bantulanteh.
Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah M. Namun saat tim tiba di lokasi, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri melalui pintu belakang. Penggeledahan di rumah M juga belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegasnya.
Saat ini RB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mk)



























































































