Single News

Polres Sumbawa Ungkap Peredaran Sabu di Kelurahan Pekat, Tiga Terduga Diamankan

Liputansumbawa.id—Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumbawa, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah milik seorang pria berinisial I alias B (44), yang beralamat di Jalan Tongkol, RT 002 RW 002, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah terduga.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang pria yang berada di dalam kamar,” ujarnya.

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing I alias B (44), FA alias F (26), dan RS alias I (25). Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapannya.

Barang bukti yang diamankan berupa 17 poket sabu dengan rincian 10 poket ukuran sedang dan 7 poket ukuran kecil, dengan berat bruto sekitar 14 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap (bong), pipa kaca, gunting, korek gas, skop plastik, serta tiga unit handphone.

Dalam interogasi awal, terduga I alias B mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Pulau Lombok.
Selanjutnya, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium barang bukti, serta penelusuran asal-usul narkotika tersebut. (LS)