Liputansumbawa.id—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa kembali menindak tegas penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Dalam razia malam yang digelar Rabu (15/04/2026), sebanyak 52 kendaraan diamankan dari sejumlah titik di wilayah Kota Sumbawa Besar.
Razia yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut menyasar lokasi rawan gangguan ketertiban, seperti Simpang Jam Gadang, Simpang Samota, dan Simpang Arwan. Ketiga titik ini kerap dikeluhkan warga akibat kebisingan kendaraan berknalpot tidak standar.
Penindakan ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat yang merasa terganggu, terutama saat waktu istirahat dan ibadah.
Data Satlantas Polres Sumbawa mencatat, sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 210 knalpot brong telah disita. Penertiban ini juga sebagai upaya menekan potensi balap liar serta menciptakan ketertiban lalu lintas.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Lantas AKP Belly Rizaldy Nataindra menegaskan, kendaraan yang terjaring tidak bisa langsung diambil.
“Pengambilan kendaraan wajib memenuhi syarat, yakni membawa dan memasang kembali knalpot standar di Mapolres. Knalpot racing yang disita akan dimusnahkan,” tegasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar yang didominasi kalangan remaja terkait pentingnya tertib berlalu lintas.
Polisi turut mengimbau peran orang tua agar mengawasi penggunaan kendaraan anak, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan gangguan ketertiban di jalan.
Razia berakhir dalam kondisi aman dan lancar. Satlantas Polres Sumbawa memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di Tanah Sabalong Samawa. (LS)



























































































