Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai membenahi tata kelola distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran. Langkah strategis ini diawali dengan pendataan masyarakat prioritas penerima LPG bersubsidi serta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.
Sebagai tahap awal, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, ditetapkan sebagai pilot project pendataan penerima LPG 3 Kg. Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem distribusi LPG subsidi sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.
“Pendataan ini dilakukan berdasarkan surat Bupati Sumbawa. Tujuannya agar LPG 3 Kg benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga prioritas dan pelaku usaha mikro,” jelas Ivan.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat penerima prioritas akan didata dan diberikan kupon sebagai dasar pengambilan LPG 3 Kg. Data tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak Pertamina, agen, hingga pangkalan LPG untuk menjadi acuan dalam penyaluran di lapangan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai BUMN dan BUMD agar tidak menggunakan LPG 3 Kg. Kebijakan ini diambil agar gas bersubsidi tersebut lebih difokuskan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ivan juga mengapresiasi langkah cepat Camat Sumbawa bersama jajaran kelurahan yang telah memulai pendataan di Seketeng. Model pendataan tersebut nantinya akan diterapkan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
“Saat ini kecamatan lain juga sedang melakukan pendataan mulai dari tingkat RT hingga desa dan kelurahan. Data tersebut nantinya akan dihimpun dan dilaporkan kepada Bupati Sumbawa sebagai dasar penetapan penerima prioritas,” ujarnya.
Tidak hanya pendataan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi LPG di tingkat agen dan pangkalan. Agen maupun pangkalan diminta menyalurkan LPG 3 Kg sesuai ketentuan dan tidak menjual kepada pengecer ataupun pihak yang melakukan penimbunan.
Pemkab Sumbawa menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau penyaluran yang tidak tepat sasaran. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Ke depan, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pangkalan LPG di setiap wilayah agar jumlahnya sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Sumbawa juga berencana mengusulkan perluasan sasaran penerima LPG 3 Kg bagi petani dan nelayan yang membutuhkan gas tersebut untuk mendukung aktivitas usahanya.
“Pemerintah mengajak semua pihak, mulai dari Pertamina, agen, pangkalan hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran,” kata Ivan.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran distribusi LPG melalui Call Centre Lapor Gas di nomor 081337577972. Pemerintah berharap partisipasi masyarakat dapat membantu memastikan LPG subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. (LS)







































































