Sumbawa, 11 Oktober 2025— Operasi pemberantasan rokok dan tembakau ilegal di Kecamatan Plampang dan Labangka berjalan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat. Meski penindakan dilakukan, warga berharap pemerintah juga meningkatkan edukasi dan sosialisasi terkait aturan cukai.
Kegiatan berlangsung pada 9–10 Oktober 2025 dengan melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Kodim 1607, Polres, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Selain menyita ratusan produk tanpa pita cukai, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang agar tidak menjual barang ilegal.
“Banyak pedagang yang belum memahami konsekuensi hukum dari rokok tanpa cukai. Mereka berharap ada sosialisasi rutin,” ujar koordinator lapangan, Mukhtamarwan.
Satpol PP menyatakan kegiatan ini tidak hanya bertujuan penertiban, tetapi juga perlindungan masyarakat dari peredaran produk ilegal yang merugikan negara. (LS)