Single News

Warga Ajukan Keberatan ke Bupati soal Dugaan Ijazah Palsu M. Dahlan, Pelantikan Diminta Ditunda

Liputansumbawa.id—Polemik dugaan penggunaan ijazah bermasalah dalam pencalonan Kepala Desa Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, turut dibawa ke meja Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Safrianto, warga Desa Sepukur, resmi menyampaikan laporan pengaduan sekaligus keberatan kepada Bupati Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa).

Surat tersebut tertanggal 9 September 2026, dengan perihal Laporan Pengaduan dan Keberatan Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sepukur Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa.

Dalam surat itu, Safrianto mempersoalkan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan M Dahlan, calon kepala desa terpilih Desa Sepukur.

Dokumen yang dipersoalkan merupakan ijazah Paket B dari PKBM Taruna Balong Dua.

Pelapor menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan bukti pendukung yang diperoleh, ijazah tersebut diduga kuat palsu, tidak sah atau tidak terdaftar pada instansi pendidikan terkait.

Atas persoalan tersebut, Safrianto meminta Bupati Sumbawa melakukan verifikasi faktual ulang secara menyeluruh terhadap keabsahan ijazah M Dahlan.

Tak hanya itu, pelapor juga meminta agar proses pengesahan dan pelantikan M Dahlan sebagai calon kepala desa terpilih ditunda sampai terdapat kejelasan hukum mengenai dokumen yang dipersoalkan.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti bahwa ijazah tersebut memang palsu, pelapor meminta agar keterpilihan M Dahlan dibatalkan demi hukum.

M. Dahlan: Sudah Tiga Kali Diverifikasi Panitia

Menanggapi laporan tersebut, M. Dahlan menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan dokumen pendidikan secara sembarangan.

Ia menyatakan, ijazah Paket B yang digunakan dalam proses pencalonan telah mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Berani masuk karena Dikbud mensahkan, PKBM juga terdaftar,” kata Dahlan.

Ia juga mempertanyakan dasar munculnya dugaan tersebut karena menurutnya dokumen yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan oleh panitia Pilkades.

Dahlan menyebut, panitia telah tiga kali melakukan verifikasi ke Dikbud untuk memastikan dokumen tersebut.

“Panitia juga sudah tiga kali memverifikasi ke Dikbud,” ujarnya.

Selain proses verifikasi, Dahlan menegaskan ijazah tersebut juga telah dilegalisasi oleh Dikbud.

“Ijazah juga dilegalisir oleh Dikbud,” tegasnya. (MK)