Single News

Guru PPPK Ajukan Permohonan Forum Fasilitator ke Setda Sumbawa

Liputansumbawa.id–Eni Mardiana, S.Pd., seorang guru Sekolah Dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumbawa mengajukan permohonan forum fasilitator kepada Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Rabu (4/2/2026).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi dan diwakilkan oleh pendamping hukum non-litigasinya, Eko Mariono. Langkah ini ditempuh guna memperoleh kepastian prosedural serta kejelasan kewenangan dalam penanganan aduan administratif yang bersumber dari laporan dugaan personal.

Dalam surat permohonan itu disebutkan, aduan yang dimaksud hingga kini belum memiliki dasar pembuktian hukum tetap dan telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian penyelesaian.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada psikologis dan profesionalitas yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik.

Pengajuan forum fasilitator ini dilakukan setelah permohonan forum diskusi klarifikasi yang sebelumnya diajukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa belum mendapatkan kepastian tindak lanjut.

Melalui fasilitasi Sekretariat Daerah, pemohon berharap dapat tercipta ruang klarifikasi yang objektif dan terbuka bagi seluruh pihak terkait, sekaligus mencegah kesalahpahaman yang berlarut serta memastikan penanganan aduan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (LS)