Single News

Dipicu Laju Motor dan Berselisih, Warga Saling Mempolisikan

Liputansumbawa id–Polres Sumbawa menangani proses hukum peristiwa cekcok antarwarga berujung dugaan penganiayaan pada Minggu (8/2/2026), di Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa. Kasus ini dipicu oleh teguran oleh Heronimus Tulasi alias HT kepada Jeremias alias J saat melintas dengan menggunakan sepeda motor kecepatan tinggi di depan rumah HT

Kedua belah pihak kemudian saling melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumbawa untuk diproses hukum.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA Mulyawansyah, Senin (23/2/2026) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Mulyawansyah menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat Rofinus Kaka alias RK pulang dari mengojek dan melihat anaknya, Feby alias F, bersama sejumlah rekannya sedang duduk di teras rumah sambil mengonsumsi minuman keras jenis moke.
Tak lama kemudian, anaknya yang lain, J, tiba di rumah usai membeli rokok.

Sebelumnya, saat melintas di depan rumah HT, menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam, J disebut mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Melihat hal tersebut, HT menegur agar tidak ngebut J, kemudian J sempat berhenti dan menoleh, namun dia melanjutkan perjalanan menuju rumahnya.

Merasa tidak diindahkan, HT kemudian meminta bantuan seorang warga berinisial N. yang melintas menggunakan sepeda motor untuk mengantarnya ke rumah J. Setibanya di lokasi, HT langsung menghampiri J dan menampar bagian pipi kanannya.

Melihat kejadian itu, RK, selaku ayah korban menegur HT hingga terjadi adu mulut. Situasi semakin memanas ketika keduanya terlibat aksi saling dorong dan sempat terjadi pitingan.

“Saat dilerai warga, RK kembali mendekati HT dan menggigit lengan kanan bagian belakang yang bersangkutan sebagai unsur balas dendam,” ungkap IPDA Mulyawansyah.

Keributan akhirnya berhasil diredam oleh warga sekitar, RK ditenangkan oleh anaknya bersama seorang rekannya, sementara HT dibawa pulang ke rumahnya.

Kasi Humas Polres Sumbawa menambahkan bahwa S
sebenarnya kasus ini juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara masing masing yang berselisih di tingkat RT maupun tingkat kelurahan atau desa. Namun karena semua pihak ingin mendapatkan keadilan yang lebih terang dan transparan, maka kedua belah pihak memilih menyelesaikan secara hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik tanpa mengedepankan emosi maupun tindakan kekerasan.

“Dihimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi sesaat, mari kita berpikir lebih dewasa dan mengedepankan musyawarah dan mufakat,” imbuhnya. (LS).