Single News

Kasus Dugaan Penganiayaan Berat di Sumbawa Belum Temui Kejelasan, Korban Alami Cacat Permanen

Liputansumbawa.id–Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh seorang warga Kabupaten Sumbawa berinisial NPK serta mengakibatkan luka berat hingga cacat fisik permanen terhadap korban, saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kasus ini telah dilaporkan sejak 17 November 2025 dan telah ditangani oleh Polres Sumbawa sejak pelimpahan perkara dari Polsek Plampang. Sementara cacat yang dialami Korban berdampak pada kemampuan korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan mencari nafkah.

Tim Pendamping Hukum korban, Eko Maryono selaku paralegal & asisten Advokat Amri Nasrullah S,Pd, SH, MH korban, kepada media ini Senin (23/2/2026) menyampaikan bahwa hingga saat ini, proses penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum, termasuk terkait status para terduga pelaku yang masih belum diamankan. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima pihak korban, pendalaman terhadap alat bukti dan barang bukti juga dinilai masih perlu ditingkatkan guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan, mengingat dampak yang dialami korban sangat serius dan bersifat permanen,” ujar Eko Maryono.

Pihak korban juga telah mengajukan permohonan resmi kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh perkembangan perkara serta mendorong percepatan penanganan, termasuk permohonan agar para terduga pelaku dapat segera diamankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mewakili korban sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demi kepastian hukum bagi korban, Kami berharap agar perkara ini segera mendapatkan titik terang”, tambah Eko Maryono. (LS)