Single News

Edarkan Sabu di Lunyuk, Petani 43 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Sumbawa

Liputansumbawa.id–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumbawa. Seorang pria berinisial S (43) yang berprofesi sebagai petani ditangkap di rumahnya di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Lunyuk.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan,” ujarnya.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah S. Saat itu, S diamankan ketika berada di ruang keluarga.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan RW setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip besar berisi 20 poket sabu yang terdiri dari 17 poket kecil dan 3 poket sedang yang disimpan di dalam lemari kaca.
Selain itu, petugas juga menemukan kotak kacamata hitam di jendela kamar yang berisi sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu.

“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 10,68 gram. Terduga pelaku juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap IPTU Harirustaman.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya pipa kaca beserta sumbu, tutup botol modifikasi (bong), satu unit handphone Android, skop plastik, gunting, korek gas, serta dua klip kosong bekas pakai.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani tes urine, pemeriksaan laboratorium barang bukti, serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya. (LS)