Single News

Rekonstruksi Pembunuhan Waitress Cafe Helena, 28 Adegan Diperagakan di Mapolres Sumbawa

Liputansumbawa.id – Polres Sumbawa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan waitress Cafe Helena, Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Rabu (15/04/2026). Sebanyak 28 adegan diperagakan langsung oleh tersangka H alias A, yang juga merupakan pemilik cafe sekaligus suami siri korban.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Sumbawa sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WITA. Kegiatan ini dipimpin PLH Kasat Reskrim IPTU Harirustaman, SH, dan dipantau langsung Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, serta pihak keluarga.

IPTU Harirustaman menegaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. “Ini bagian dari pemberkasan. Rekonstruksi disaksikan langsung oleh JPU dan pihak terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah adegan yang diperagakan bisa berkembang sesuai fakta di lapangan. “Tidak menutup kemungkinan satu adegan berkembang. Semua disesuaikan dengan kejadian sebenarnya,” tegasnya.

Dari seluruh rangkaian rekonstruksi, tersangka memperagakan seluruh adegan tanpa bantahan. “Semua adegan berjalan lancar dan tidak ada yang ditolak oleh tersangka,” tambahnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menyatakan, rekonstruksi ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. “Ini untuk menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka,” singkatnya.

Diketahui, kasus ini sempat menggegerkan warga Batu Guring. Korban ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian leher hingga kepala. Motif sementara diduga karena cemburu dan persoalan rumah tangga.

Peristiwa ini terjadi pada 10 Desember 2025. Saat itu, kematian korban sempat diduga bunuh diri menggunakan senapan angin. Namun, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumbawa mengungkap fakta bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (LS)