Single News

Aturan Baru Kepala Sekolah Berlaku, Bupati Jarot Tegaskan Masa Jabatan Maksimal 8 Tahun

Liputansumbawa.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah kepada para kepala sekolah dan pengawas, Senin siang. Regulasi baru ini resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2022.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat membuka kegiatan di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, menegaskan bahwa aturan terbaru tersebut membawa perubahan signifikan dalam sistem penugasan kepala sekolah. Perubahan itu mencakup proses penyediaan calon, persyaratan, masa jabatan, hingga mekanisme pemberhentian.

Dalam regulasi baru, calon kepala sekolah diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, sertifikat pendidik, rekam jejak kinerja yang baik, pengalaman manajerial, serta tidak pernah menerima sanksi disiplin sedang maupun berat. Untuk guru berstatus ASN, minimal pangkat yang disyaratkan adalah Penata golongan III/c, sementara bagi guru PPPK minimal berstatus Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya delapan tahun.

Bupati Jarot menekankan bahwa kepala sekolah tidak hanya dituntut unggul secara administratif, tetapi juga harus memiliki kompetensi menyeluruh, meliputi kepribadian, sosial, profesional, kewirausahaan, supervisi, dan kepemimpinan. Menurutnya, proses penyiapan calon kepala sekolah perlu dilakukan secara sistematis melalui pemetaan kebutuhan, seleksi, pelatihan, dan pembinaan.

“Seringkali kita temukan yang kuat secara administrasi, tetapi lemah dalam kepemimpinan, atau sebaliknya. Karena itu, keseimbangan kedua aspek ini menjadi kunci,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, masa jabatan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang maksimal dua periode berturut-turut, sehingga total masa jabatan paling lama mencapai delapan tahun di sekolah yang sama.

Selain itu, kepala sekolah tidak diperkenankan untuk dipindahkan ke sekolah lain sebelum menjalani masa tugas minimal dua tahun. Pemberhentian dapat dilakukan apabila masa jabatan berakhir, kinerja dinilai tidak baik, melanggar disiplin, atau telah memasuki batas usia pensiun.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Jarot juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dinilai krusial agar kepala sekolah mampu menjawab tantangan dan dinamika dunia pendidikan yang terus berkembang. (Editorial)