Liputansumbawa.id—Aksi pencurian nekat terjadi di siang bolong, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Seorang petani lanjut usia, Abdullah Wakidi (71), harus menelan pil pahit setelah uang tunai Rp50 juta yang baru diambil dari bank raib digondol pelaku.
Peristiwa itu terjadi di depan Pasar Plampang, tepatnya di sekitar Apotek JM Farma, Dusun Karya Mulya, Desa Plampang, Kecamatan Plampang.
Korban yang baru saja menarik uang di BRI Unit Plampang, sempat berhenti di pasar untuk membeli kebutuhan. Uang tersebut disimpan di bawah jok sepeda motor. Namun tanpa disadari, gerak-geriknya ternyata telah dipantau.
Usai dari pasar, korban kembali berhenti di sebuah apotek untuk membeli obat. Saat membuka jok motor, uang puluhan juta rupiah itu sudah tidak ada. Korban panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga, sebelum akhirnya membuat pengaduan resmi ke Polsek Plampang sekitar pukul 17.00 Wita.
Polisi bergerak cepat. Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, termasuk di BRI Unit Plampang dan UD Amanah.
Hasilnya, sosok mencurigakan berhasil teridentifikasi. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 17.50 Wita atau kurang dari dua jam sejak laporan diterima, petugas berhasil meringkus terduga pelaku berinisial Muhammad Juma alias Juma (41) di kediamannya di Dusun Karya Mulya, tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia diketahui telah membuntuti korban sejak dari bank, mengetahui korban menyimpan uang di jok motor, lalu memanfaatkan kelengahan saat korban berada di pasar.
Uang hasil curian sebesar Rp 50 juta itu sebagian besar sempat disembunyikan di rumah kerabat pelaku. Namun, sekitar Rp 10 juta telah habis digunakan, di antaranya untuk menebus dua unit motor yang digadaikan, membayar utang, hingga digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi lainnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 41,2 juta, dua unit sepeda motor (Yamaha X-Ride dan Honda Beat), serta satu unit ponsel milik pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kapolsek Plampang, IPTU Joko Wilopo, menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Plampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. Kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang terus mengintai.(LS)



























































































