Liputansumbawa.id—Investor asing yang bergerak di bidang property di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menyoroti kinerja aparat penegak hukum Polres Sumbawa. Pasalnya, penanganan kasus laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Perumahan Hayatu Sa’idah, yang berada di bawah manajemen PT Jaad Worldwide Investmen (JWI) hingga saat ini jalan di tempat alias belum ada peningkatan status.
Sementara investor asing tersebut telah merugi miliaran rupiah karena tidak bisa melanjutkan pembangunan sejumlah unit perumahan lantaran masuk di dalam garis Police Line yang dijadikan objek perkara. Akibatnya, gaji karyawan terganggu hingga persoalan hutang bank yang menggangu aliran modal perusahaan tersebut.
Direkrut PT JWI, Waheeb Saleh Saed Bataati, kepada media ini mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Sumbawa yang menurutnya lamban dalam menangani perkara yang sudah setahun lebih ditangani tersebut. Meski Polres Sumbawa telah mengganti penyidik untuk kasus ini, namun ia menilai belum ada perkembangan signifikan mengingat rentang waktu penanganannya yang cukup lama.
Waheeb menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan SP2HP oleh penyidik Polres Sumbawa yang berisi penjelasan sejauh mana penanganan kasus tersebut, antara lain meminta keterangan dari BPN untuk memastikan hak kepemilikan tanah yang diserobot, yang mana BPN mengakui bahwa tanah tersebut sah atas kepemilikan PT JWI.
Ia menambahkan belum lama ini mendapat penjelasan dari penyidik bahwa Langkah berikutnya yakni meminta keterangan ahli pidana.
“Kami meminta segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri Sumbawa,” tegas Waheeb.
Pria asal Yaman ini menduga bahwa lambannya penanganan kasus ini karena adanya upaya merubahnya dari perkara pidana ke perkara perdata. Padahal sambungnya di dalam laporannya disebutkan ada 5 pasal pidana yang dapat dijadikan acuan pihak kepolisian.
Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang ditangani Polres Sumbawa menuai sorotan dari kuasa hukum PT JWI. Mereka menilai, proses penyelidikan yang berjalan sejak tahun lalu belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum PT JWI dari Kantor Hukum “Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners”, Dedy Siringoringo, mengungkapkan pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 April 2026.
Menurutnya, dalam SP2HP tersebut terdapat enam poin terkait langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik. Namun, dari keseluruhan poin itu, sebagian besar dinilai merupakan pengulangan dari langkah sebelumnya.
“Kalau kita lihat, yang sudah dilakukan baru pemeriksaan saksi dari pihak bank dan pengecekan objek perkara. Sementara rencana pemeriksaan ke BPN, ahli pidana, dan koordinasi dengan kejaksaan itu sudah disampaikan sejak SP2HP sebelumnya pada 8 Oktober 2025,” ungkap Dedy.
Ia mempertanyakan lambannya progres penanganan perkara tersebut. Pasalnya, menurut dia, substansi perkembangan yang disampaikan pada April 2026 tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan pada Oktober 2025 lalu.
“Kenapa dari Oktober sampai April, hasilnya masih sama saja. Seolah tidak ada perkembangan berarti,” tegasnya.
Selain itu, Dedy juga menyoroti adanya informasi terkait dugaan janji kompensasi dari pihak tertentu yang dinilai tidak memiliki dasar bukti kuat, namun justru dijadikan pertimbangan.
“Yang kami soroti, penyidik seakan mengamini hal yang tidak didukung saksi dan bukti. Padahal ini perkara penyerobotan tanah, yang secara hukum seharusnya mengacu pada alat bukti seperti sertifikat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan badan hukum yang memiliki dasar kepemilikan jelas, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurutnya merupakan alat bukti kuat sesuai ketentuan agraria.
“Aturan sudah jelas, dalam PP 97 dan Undang-Undang Agraria, alat bukti kepemilikan adalah sertifikat. Tapi ini seolah diabaikan,” tambahnya.
Dedy juga mengaku pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya komunikasi, termasuk menyurati Kapolres Sumbawa untuk meminta perlindungan hukum. Namun, hingga kini belum mendapat tanggapan yang diharapkan.
“Kami kecewa. Penanganan perkara ini terkesan lambat, kurang profesional, dan tidak serius,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit Pidum Polres Sumbawa, AIPTU Arifin Setioko, membenarkan adanya SP2HP terkait kasus tersebut dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Menurut Arifin, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan saksi dari pihak Bank BRI dan Bank BNI Cabang Sumbawa, serta pengecekan lokasi tanah bersama pihak BPN Kabupaten Sumbawa terhadap beberapa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak ATR/BPN, menghadirkan ahli pidana, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada pelapor melalui SP2HP secara berkala.
Dengan adanya perbedaan pandangan ini, publik kini menanti sejauh mana kelanjutan penanganan kasus tersebut dan langkah konkret yang akan diambil penyidik dalam waktu dekat. (LS)



























































































