Liputansumbawa.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Samota di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 13 Mei 2026, mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan tersebut, nama mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, disebut dalam proses awal rencana pengadaan lahan untuk pelaksanaan ajang MXGP di Kabupaten Sumbawa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya dengan Jaksa Penuntut Umum Hasan Basri. Mantan Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah, dihadirkan sebagai saksi guna menjelaskan proses pengadaan lahan hingga pembelian tanah milik Ali Bin Dachlan alias Ali BD.
Dalam keterangannya di persidangan, Mahmud mengungkap bahwa rencana pengadaan lahan bermula dari pertemuan bersama eks Gubernur NTB terkait pelaksanaan MXGP di Sumbawa.
“Awalnya pak gubernur Zul datang rapat bersama dengan KONI pusat, beliau menyampaikan bahwa akan dilaksanakan MXGP di Kabupaten Sumbawa,” kata Mahmud di persidangan.
Usai pertemuan tersebut, Mahmud mengaku menyetujui permintaan pengadaan lahan untuk kebutuhan MXGP. Namun, seluruh proses teknis disebut diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa saat itu.
“Saya waktu itu menyerahkan ke sekda untuk menindaklanjuti. Waktu itu sekda semuanya, lokasinya dulu (tanah), sekda yang memproses selanjutnya untuk pengadaan lahan,” ujarnya.
Mahmud juga mengungkap bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan empat bidang lahan milik Pemda untuk lokasi MXGP. Menurutnya, kebutuhan lahan untuk ajang tersebut hanya sekitar satu hektar.
Namun, lahan yang disiapkan pemerintah daerah disebut tidak mendapat persetujuan. “Ada lahan Pemda namun tidak disetujui oleh KONI. Disetujui hanya lahan Pak Ali BD,” katanya.
Karena lahan tersebut belum dibebaskan, Mahmud mengaku sempat mendatangi langsung Ali BD untuk meminta izin penggunaan lahan demi pelaksanaan MXGP. Ia menyebut izin penggunaan tanah tidak langsung diberikan.
“Setelah beberapa waktu baru diberi izin. Pinjam awalnya,” ucapnya.
Dalam sidang itu, jaksa juga menyoroti proses pembelian lahan yang dilakukan setelah MXGP pertama digelar pada tahun 2023. Terungkap bahwa pembelian tanah dilakukan menggunakan pinjaman dari Bank NTB Syariah.
Mahmud mengatakan pemerintah daerah sebenarnya tidak memiliki anggaran untuk pengadaan lahan tersebut. Namun keputusan tetap diambil karena MXGP dinilai mampu mendorong pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi COVID-19, terutama bagi pelaku UMKM.
“Kita mendapatkan keuntungan, karena waktu itu COVID. Terutama bagi UMKM,” katanya.
Jaksa turut mendalami keberadaan tim studi kelayakan dan tim pengadaan tanah dalam proyek tersebut. Akan tetapi, Mahmud mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa saja anggota tim maupun hasil kajian yang dilakukan.
“Siapa isinya tim studi kelayakan itu?” tanya jaksa.
“Tidak ingat,” jawab Mahmud.
“Tugasnya tim ini kan untuk mengkaji terkait pengadaan itu, ada laporan hasilnya?” lanjut jaksa.
“Tidak ada,” jawabnya lagi.
Saat didalami lebih lanjut terkait hasil kajian kelayakan pembelian lahan, Mahmud kembali mengaku tidak mengetahui apakah tim pernah menyatakan pengadaan tersebut layak atau tidak layak untuk dilakukan.
c/RRI



























































































