Liputansumbawa.id–Persidangan perkara yang menyeret nama Radit terus bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang Pemeriksaan Ahli ITE dan Ahli Psikologi Forensik hari Kamis tanggal 30 April 2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Mukhlasuddin,S.H.,M.H., dan dua orang hakim anggota
Rosihan Luthfi,S.H.M.H., dan Made Hermayanti Muliartha,S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, keterangan ahli ITE dan psikologi forensik mengemuka dan mengungkap sejumlah fakta penting terkait jejak digital dan kondisi psikologis terdakwa.
Informasi yang dihimpun dari pengacara Radit, Kusnaini, SH,. MH., menyebutkan bahwa ahli ITE Muhammad Salahuddin Manggalani memaparkan hasil analisis terhadap perangkat seluler milik Radit dan Vira.
Ahli menyimpulkan, kedua ponsel tersebut terakhir berada di lokasi yang sama dengan koordinat -8.4252, 116.05204, yang secara administratif masuk wilayah Desa Nipah, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Lombok Utara.
Selain itu, ponsel Radit terakhir terdeteksi aktif pada rentang 26 Agustus 2025 pukul 14.52 WITA hingga 28 Agustus 2025 pukul 00.03 WITA. Sementara ponsel Vira terakhir terdeteksi pada 26 Agustus 2025 pukul 18.10 WITA.
“Sejak itu tidak ada lagi aktivitas yang terdeteksi. Bahkan saat dilakukan pelacakan lanjutan pada 16 Oktober 2025, kedua perangkat dalam kondisi offline atau mati,” ungkap
Kusnaini mengutip keterangan ahli di persidangan.
Ahli juga menegaskan, tidak ditemukan adanya pergerakan lokasi dari kedua perangkat tersebut. Hingga saat ini, ponsel milik Radit dan Vira belum berhasil ditemukan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum turut menghadirkan sejumlah bukti percakapan WhatsApp. Di antaranya, pesan dari Divya pada 27 Agustus 2025 yang sempat hanya centang satu dan baru tersampaikan pada 2 September 2025.
Selain itu, pesan dari Hendri pada 28 September 2025 juga menunjukkan kondisi serupa, di mana ponsel tidak aktif sebelum akhirnya pesan tersampaikan beberapa hari kemudian. Fakta lain, nomor WhatsApp Radit tercatat keluar dari grup “Anak Komplek” pada 26 Desember 2025.
Saat ini, nomor seluler Radit dan Vira disebut sudah tidak lagi terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, ahli ITE menjelaskan bahwa akun WhatsApp bisa saja diakses melalui perangkat lain seperti laptop selama terkoneksi internet. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya kloning nomor, meski hal itu memerlukan keahlian khusus dan alat canggih.
“Nomor yang tidak lagi terkoneksi bisa disebabkan oleh dua faktor, yakni dilakukan reset oleh pemerintah atau oleh pihak lain yang menguasai nomor tersebut,” jelasnya.
Dari rangkaian fakta tersebut, ahli menarik kesimpulan bahwa perangkat seluler Radit dan Vira diduga telah dikuasai oleh orang lain.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menyoroti laporan Radit yang dilayangkan pada 26 September 2025, sebelum pemeriksaan ahli dilakukan.
Hakim memerintahkan tim kuasa hukum untuk menelusuri perkembangan laporan tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, ahli psikologi forensik Pujiarohman turut memberikan pandangannya terkait kondisi psikologis Radit. Mengacu pada teori Sigmund Freud dan metode tes grafis, ahli menyebut setiap individu memiliki potensi trauma, tanpa terkecuali.
Ahli menyoroti respons emosional Radit saat membahas dua sosok berbeda. Radit disebut menangis saat menceritakan bibinya, namun tampak lebih tenang ketika membahas almarhumah Vira.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Radit. Ia menjelaskan memiliki kedekatan emosional yang kuat dengan bibinya sejak kecil, sementara terkait Vira, ia mengaku tetap merasakan kesedihan meski dengan ekspresi berbeda.
Menurut ahli, perbedaan respons tersebut menjadi salah satu titik analisis yang juga sejalan dengan hasil tes poligraf yang dijadikan rujukan.
Meski demikian, ahli menegaskan bahwa hasil tes psikologi tidak serta-merta menentukan perilaku seseorang.
“Orang dengan hasil tes baik belum tentu berperilaku baik, begitu juga sebaliknya,” pungkasnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 5 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami fakta-fakta yang telah terungkap. (LS)



























































































