Single News

Hutan Batulanteh: Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum

Oleh : Hasrul Jihad

“Hukum yang tidak adil bukanlah hukum.” Gustav Radbruch
Sebuah kalimat sederhana namun mengandung kritik yang mendalam terhadap cara pandang yang menempatkan legalitas sebagai satu-satunya ukuran kebenaran hukum. Bagi Radbruch, hukum tidak cukup hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga harus mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Sebab, legalitas yang mengabaikan kedua nilai tersebut pada hakikatnya hanyalah kekuasaan yang dibungkus dengan prosedur hukum. Berangkat dari pemikiran inilah tulisan ini mencoba melihat polemik pemanfaatan kayu di Batulanteh dari sudut pandang yang lebih luas. Pertanyaannya bukan sekadar apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum, melainkan apakah kepastian hukum yang diklaim itu juga mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan kemanfaatan bagi lingkungan yang menjadi penopang kehidupan bersama.

Sejak 1990 hingga 2025, Indonesia kehilangan sekitar 20,3 juta hektar hutan akibat berbagai aktivitas manusia, termasuk deforestasi dan alih fungsi lahan (Ilgiansyah, Y., dkk., 2026). Ironisnya, sebagian besar kerusakan itu berlangsung melalui aktivitas yang memperoleh legitimasi administratif. Legalitas memberikan akses terhadap sumber daya, modal, dan perlindungan birokrasi yang memungkinkan eksploitasi dilakukan secara lebih luas, sistematis, dan berkelanjutan dibandingkan aktivitas ilegal. Pengalaman berbagai proyek pembangunan nasional menunjukkan bahwa legalitas tidak selalu berbanding lurus dengan keberlanjutan lingkungan; konflik ekologis justru sering muncul pada proyek-proyek berlegitimasi formal karena pertumbuhan ekonomi dikejar sebagai prioritas utama, sementara daya dukung lingkungan ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder (Wibowo, dkk., 2025).

Kemudian masuk kepada kronologi kasus di hutan Batulanteh yang bermula dari klaim UD Insani bahwa kegiatan pemanfaatan kayu di Kecamatan Batulanteh telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 00544 Tahun 2018 serta dokumen penguasaan tanah lainnya yang telah diverifikasi oleh instansi berwenang. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Surat Bupati Nomor 600.4.P8/568/ekon-SDA/V/2026 serta melakuakan Tindakan pecacahan kayu dan pemasangan tanda tanda pengaman pada Lokasi kegaiatn Perusahaan oleh Tim Satgas Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa. Perbedaan pandangan ini kemudian berkembang menjadi polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun ruang publik (Merdeka Insight, 2026).

Tulisan ini tidak bermaksud mempersoalkan keabsahan dokumen yang dipegang UD Insani. Sebaliknya, tulisan ini ingin mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar, seperti apakah kepastian hukum semata cukup untuk melegitimasi suatu aktivitas yang berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan strategis? Untuk menjawabnya, penulis menggunakan kerangka teori hukum Gustav Radbruch yang menempatkan tiga nilai secara bersamaan, yakni kepastian (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit)—sebagai elemen yang tidak dapat dipisahkan (Firdaus, M. B., 2025).

Batulanteh Bukan Kawasan Biasa

Kecamatan Batulanteh merupakan kawasan vital yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat Kabupaten Sumbawa. Kawasan ini tidak hanya menjaga ketersediaan sumber air, tetapi juga menopang keseimbangan ekosistem dan menjadi benteng alami yang melindungi wilayah sekitarnya dari ancaman banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, setiap aktivitas di kawasan ini tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan kelengkapan dokumen yang dimiliki pelakunya. Yang tidak kalah penting adalah menilai sejauh mana aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi fungsi ekologis dan hidrologis kawasan.

Dalam perspektif hukum lingkungan, ketika suatu kegiatan berisiko mengganggu keberlanjutan sumber air dan keseimbangan alam, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) mengharuskan negara mengambil langkah perlindungan sedini mungkin, bahkan sebelum kerusakan yang lebih besar benar-benar terjadi (Kandala, L. J. J. 2024). Lebih dari itu, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak konstitusional ini bersifat erga omnes yang artinya berlaku bagi semua orang dan tentu secara hierarkis berada di atas hak atas tanah yang bersifat privat.

Maka dengan demikian, keberadaan sertifikat hak atas tanah sekalipun tidak dapat dijadikan tameng untuk mengabaikan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang sehat. Dalam konteks ini, prinsip in dubio pro natura yang bermakna dalam keadaan yang meragukan, masa transisi atau adanya perubahan keadaan hukum, maka hendaknya digunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi lingkungan, sehingga prinsip ini menjadi relevan untuk diterapkan.

Kepastian Hukum Hanyalah Salah Satu Nilai

Kepastian hukum memang penting. Namun, Radbruch mengingatkan bahwa kepastian hanyalah salah satu dari tiga nilai yang harus diwujudkan oleh hukum. Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan semata-mata apakah aktivitas pemanfaatan kayu itu memiliki dasar hukum atau tidak, melainkan pertanyaanya lebih lanjut harusnya mengarah kepada apakah aktivitas tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dibandingkan risiko yang ditimbulkannya? Dan apakah dampak yang lahir dari aktivitas itu didistribusikan secara adil?

Untuk mengukur kemanfaatan dari hukum itu sendiri, pandangan Jeremy Bentham disini paling relevan digunakan. Bentham berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghasilkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang “the greatest happiness for the greatest number” (Bentham, J., 1879). Bila kita terapkan pada kasus Batulanteh, maka perlu terlebih dahulu dipertanyakan tentang siapa yang menikmati keuntungan ekonomi dari kegiatan ini, dan siapa yang menanggung risikonya. Dalam artian, jika keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara ancaman seperti berkurangnya sumber air, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat di berbagai kecamatan, termasuk Batulanteh dan Unter Iwes. Maka aktivitas tersebut gagal memenuhi standar kemanfaatan hukum.

Pengalaman dari daerah lain di Indonesia mempertegas bahayanya ketika legalitas administratif dibiarkan berjalan tanpa pertimbangan kemanfaatan ekologis. Kasus yang terjadi di kawasan hutan Danau Toba yang menunjukkan bahwa perubahan tutupan hutan dan meningkatnya tekanan terhadap kawasan penyangga ekologis dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap fungsi hidrologis wilayah. Berbagai penelitian mencatat bahwa aktivitas manusia dan kerusakan lingkungan di daerah tangkapan air Danau Toba berkontribusi terhadap menurunnya kualitas lingkungan dan terganggunya sistem tata air kawasan tersebut. (Sitindaon, M. H. 2020).

Hal serupa juga dapat kita lihat dari tetangga kita, yakni Kabupaten Bima, yang menunjukkan bahwa eksploitasi kawasan hutan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dapat menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat. Alih fungsi kawasan hutan yang semula berfungsi sebagai daerah resapan air menjadi lahan budidaya telah berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah tersebut (Adi, W. B., & Muladi, A., 2022). Kedua kasus ini menunjukkan satu pola yang sama, yang dimana kerusakan kawasan penyangga air baik itu apakah melalui jalur ilegal maupun legal, namun pada akhirnya membebankan kerugian ekologis dan sosial kepada masyarakat luas yang tidak pernah menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut. Batulanteh, dengan fungsi hidrologisnya yang vital bagi Kabupaten Sumbawa, berpotensi mengulang pola yang sama apabila tidak segera dilindungi secara serius.

Keadilan Bukan Sekadar Soal Hak, tetapi Soal Distribusi

Jika Bentham menilai kebijakan dari besarnya manfaat yang dihasilkan, John Rawls mengingatkan bahwa manfaat itu juga harus didistribusikan secara adil. Rawls memperkenalkan konsep veil of ignorance (selubung ketidaktahuan), di mana individu diasumsikan tidak mengetahui status sosial, kemampuan, maupun keberuntungannya dalam masyarakat. Dari posisi ketidaktahuan itulah aturan-aturan yang benar-benar adil akan lahir, karena dirancang tanpa keberpihakan kepada kelompok mana pun. Atas dasar inilah Rawls merumuskan keadilan sebagai fairness, yaitu keadilan yang sejati bagi semua pihak (Rawls, J., 1971).

Dari kerangka tersebut, Rawls merumuskan dua prinsip utama keadilan. Pertama, setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, selama kebebasan itu sesuai dengan kebebasan serupa yang dimiliki orang lain. Kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung, yang dikenal sebagai difference principle. Selain itu, setiap jabatan dan posisi dalam masyarakat harus terbuka bagi semua orang dalam kondisi kesetaraan kesempatan yang adil.

Apabila dua prinsip ini diterapkan pada kasus Batulanteh, hasilnya cukup tegas. Prinsip pertama dilanggar ketika masyarakat yang bergantung pada sumber air dari kawasan Batulanteh kehilangan haknya atas lingkungan yang sehat, yang merupakan sebuah kebebasan dasar yang seharusnya tidak dapat dikorbankan demi kepentingan usaha beberapa pihak Perusahaan saja. Prinsip kedua pun berbicara senada: jika suatu aktivitas menghasilkan ketimpangan, maka ketimpangan itu hanya bisa diterima apabila justru menguntungkan pihak yang paling rentan. Dalam kasus ini, yang paling rentan adalah masyarakat yang bergantung langsung pada sumber air dari kawasan Batulanteh, dan merekalah yang seharusnya mendapat perlindungan paling besar, bukan sebaliknya.

Dengan cara pandang veil of ignorance, para pengambil keputusan yang tidak mengetahui apakah mereka akan menjadi pemilik usaha atau warga yang kehilangan sumber air, niscaya akan memilih kebijakan yang melindungi fungsi ekologis Batulanteh, karena itulah pilihan yang paling rasional dan paling adil bagi semua.

Kesimpulan

Keputusan Bupati Sumbawa untuk menghentikan aktivitas pemanfaatan kayu di Batulanteh patut diapresiasi sebagai langkah yang tidak hanya berpijak pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan. Namun, langkah tersebut tidak boleh berhenti sebatas respons terhadap satu kasus. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa perlindungan terhadap kawasan penyangga sumber air seperti Batulanteh menjadi komitmen jangka panjang yang didukung oleh kajian ekologis yang komprehensif dan kebijakan yang konsisten.

Lebih jauh, keberanian pemerintah daerah dalam melindungi Batulanteh seharusnya menjadi pijakan untuk mengevaluasi berbagai aktivitas ekstraktif lainnya di Kabupaten Sumbawa, terutama sektor pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang lebih luas dan permanen. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak ditentukan oleh seberapa banyak sumber daya alam yang dieksploitasi, melainkan oleh seberapa baik sumber daya tersebut diwariskan kepada generasi berikutnya.

Hutan, sumber air, dan lingkungan yang lestari bukanlah warisan yang kita terima dari leluhur, melainkan titipan yang harus kita jaga untuk anak cucu di masa depan. Oleh karena itu, ketika terdapat pilihan antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan lingkungan jangka panjang, keberpihakan hukum seharusnya selalu berada pada kepentingan publik dan kelestarian alam.

DAFTAR PUSTAKA
Adi, W. B., & Muladi, A. (2022). Alih fungsi kawasan hutan dan dampaknya terhadap bencana banjir yang ada di Kabupaten Bima. Agrienvi: Jurnal Ilmu Pertanian, 16(1), 75-82.

Bentham, J. (1879). The principles of morals and legislation. Clarendon Press.

Firdaus, M. B. (2025). Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3(1), 357-367.

Ilgiansyah, Yadissabil, et al. “DAMPAK KERUSAKAN HUTAN BAGI KEBERLANGSUNGAN HIDUP FLORA DAN FAUNA DI INDONESIA.” Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 5.3 (2026): 1322-1336.
Is, John Raw. “A theory of justice.” (1971).
Kandala, L. J. J. (2024). Contemporary International Environmental Law: The Precautionary Principle and Reversal of the Burden of Proof. The Denning Law Journal, 33(1), 161-176.
Merdekainsigh, “Kasus Batu Lanteh Ud Insani Sampaikan Tanggapan Klarifikasi Dan Keberatan Hukum”, https://merdekainsight.com/kasus-batu-lanteh-ud-insani-sampaikan-tanggapan-klarifikasi-dan-keberatan-hukum/ , Diakses Pada Tanggal 6 Mei 2026.
Sitindaon, M. H. (2020). Transformasi Tutupan Lahan pada Kawasan Hutan Wilayah Kawasan Strategis Nasional Danau Toba. Jurnal Planoearth, 5(2), 88-94.

Wibowo, R. A., Fatah, A. A., Jibril, M., & Pertiwi, M. K. (2025). DINAMIKA HUKUM DAN KELEMBAGAAN DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BUNGA RAMPAI ATAS TINJAUAN KRITIS DARI 2009 HINGGA 2025 DAN TELAAH KE DEPAN.