Liputansumbawa.id–PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Empang menegaskan bahwa kabel yang diduga menyebabkan seorang remaja berinisial DU (15), warga Dusun Kamboja, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang, meninggal dunia, bukan merupakan jaringan distribusi tenaga listrik milik PLN.
Penegasan tersebut disampaikan Manajer PLN ULP Empang, Haryono, Jumat (12/6/2026), setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung di lokasi kejadian.
Menurut Haryono, hasil identifikasi di lapangan menunjukkan bahwa kabel yang menjuntai dan diduga berkaitan dengan insiden tersebut merupakan kabel jaringan TV kabel milik pihak ketiga yang terpasang dengan menumpang pada tiang listrik PLN.
“Setelah kami cek ke lapangan, ternyata kabel itu bukan jaringan distribusi tenaga listrik milik PLN, melainkan kabel jaringan TV kabel milik instansi lain yang menempel pada tiang listrik PLN dan masih terhubung dengan perangkat booster,” jelas Haryono.
Ia menerangkan, kabel tersebut bukan bagian dari aset maupun instalasi penyaluran tenaga listrik PLN. Namun, pada jaringan tersebut masih terdapat suplai tegangan yang berasal dari perangkat penguat sinyal (booster) yang digunakan untuk operasional jaringan TV kabel atau telekomunikasi.
Karena itu, Haryono menegaskan bahwa informasi yang menyebut korban tersengat kabel jaringan listrik PLN tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kabel yang diamankan sebagai barang bukti merupakan kabel jaringan milik pihak ketiga, bukan kabel jaringan listrik PLN,” tegasnya.
PLN juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.
Selain itu, Haryono mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga meminta seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi maupun TV kabel agar mematuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan dalam penggunaan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Kami turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, DU (15), warga Dusun Kamboja, Desa Empang Atas, meninggal dunia setelah diduga tersengat arus listrik saat berada bersama teman-temannya pada Kamis (11/6/2026) malam.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.10 WITA. Saat itu korban bersama empat rekannya sedang berkumpul di lokasi kejadian. Di sekitar lokasi terdapat kabel yang putus dan menjuntai ke bawah. Diduga mengira kabel tersebut tidak berarus listrik, korban kemudian melilitkannya ke lengan kiri.
Tak lama kemudian korban mengeluhkan tubuhnya lemas. Rekannya sempat berupaya memberikan pertolongan dan melepaskan kabel yang melilit di tangan korban. Setelah berhasil dilepaskan, korban mengalami kejang-kejang dan segera dilarikan ke Puskesmas Empang menggunakan kendaraan pikap. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. (LS)



























































































